EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) saat ini tengah menyiapkan pembentukan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus menguraikan, anggota Komite Tapera terdiri dari Menpupera, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dari unsur profesional. “Komite tapera ini nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden,” ujar Maurin, Kamis (11/8).
Menurut Maurin, Tapera sangat dibutuhkan masyarakat, karena sekitar 80-90 persen rumah tangga membeli rumah lewat KPR. “Jarang beli secara tunai, karena membutuhkan dana yang besar, disinilah kita membutuhkan Tapera dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah,” katanya.
Tantangan di bidang perumahan juga sangat besar. Hadirnya Tapera juga sebagai salah satu terobosan untuk menjawab tantangan di bidang perumahan. Apabila Tapera sudah berjalan, dalam tahun pertama Tapera diperkirakan dapat menghimpun dana berkisar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun.
Ia menyebut, pembentukan Tapera di Indonesia sangat terlambat jika dibandingkan dengan negara lainnya seperti Cina. Di Cina, memiliki housing provident dan sudah dilaksanakan secara nasional.
"Kita juga berkomitmen menjaga keterjangkauan masyarakat dalam memeroleh rumah, khususnya bagi MBR melalui dua sisi yaitu permintaan dan pasokan," tuturnya.
Drai sisi pasokan, menurut Maurin, pemerintah akan mengontrol harga rumah, berdasarkan provinsi, memberikan bantuan PSU untuk pengembang dan memberikan insentif pajak.
Sementara dari sisi permintaan, pemerintah akan memberikan suku bunga sebesar lima persen (flat) untuk jangka waktu 20 tahun dan ada juga bantuan uang muka perumahan. “Sekarang ini jangka waktu mencicil selama 20 tahun tapi nanti bisa 30 tahun,” ujar Maurin.