EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemilik dana saat ini masih terkendala oleh proses teknis dengan petugas pajak. Hal itu terutama dalam permasalahan formulir yang harus menyertakan SPT 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.
"Harusnya hal-hal kayak gitu nggak perlu dipermasalahkan, kalau bertele-tele seperti ini moodnya akan hilang. Justru pada saat seperti ini antusiasnya kudu dijaga," ujar Hariyadi kepada Republika.co.id, Jumat (12/8).
Padahal, Direktorat Jenderal Pajak sudah menjamin bahwa proses pengisian formulir mudah dan tidak berbelit-belit. Menurut Hariyadi, seharusnya Direktorat Jenderal Pajak perlu memberikan surat edaran atau petunjuk tertulis kepada petugas di lapangan. Dengan demikian, para pemilik dana dapat mengikuti proses pengampunan pajak tanpa ada kendala.
Hariyadi memastikan, para pelaku usaha justru antusias untuk ikut dalam program pengampunan pajak. Akan tetapi, kendala teknis di lapangan harus dapat diatasi agar antusiasme mereka tidak hilang.