EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan kembali menawarkan investasi kepada masyarakat melalui pembiayaan Sukuk. Sukuk yang diterbitkan kali ini adalah Sukuk Tabungan Seri ST 001. Penerbitan ini diharap bisa menjadi opsi lain masyarakat dan investor dalam melakukan investasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, ST-001 memiliki jangka waktu dua tahun dengan tingkat imbalan mencapai 6,9 persen per tahun. Masyarakat bisa melakukan pemesanan ST 001 ini dari Rp 2 juta hingga Rp 5 miliar.
"Kita tergetkan Rp 2 triliun untuk penerbitan Sukuk Tabungan. Ini kan produk baru jadi kita masih mencoba dulu," kata Robert dalam konferensi di kantor Kemenkeu, Jumat (19/8).
Robet menjelaskan, target indikatif memang mencapai Rp 2 triliun. Namun melihat dari respon masyarakat melalui survei dari sosialisasi yang dilakukan 26 agen penjual kemungkinan target ini bisa naik mencapai Rp 3 triliun.
"Tapi dapat dua miliar saja kita sudah gembira dengan instumen baru ini," kata dia.
Sukuk Tabungan Seri-001 diterbitkan dengan akad wakalah yang mencerminkan penyertaan kepemilikan investor atas bagian dari aset dalam kegiatan investasi yang dikelola oleh perusahaan penerbit surat berharga syariah negara (SBSN) selaku wakil dari investor. Untuk underlying asset yang digunakan adalah proyek atau kegiatan APBN Tahun Anggaran 2016 serta barang milik negara berupa tanah dan bangunan.
ST-001 memiliki masa penawaran 22 Agustus-2 September 2016 dengan tanggal penjatahan pada 5 September dan Penerbitan pada 7 September 2016. Tanggal jatuh tempo selama dua tahun pada 7 September 2018 dengan pemesanan minimal Rp 2 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
Robert mengatakan, tingkat imbalan ST-001 mencapai 6,9 persen per tahun. Nilai ini sangat tinggi dibandingkan bunga perbankan pada umumnya. Pembayaran imbalan dilakukan setiap tanggal 7 per bulan dalam jumlah tetap (fixed), dan pembayaran imbal pertama akan diberikan pada 7 Oktober 2016.
Meski jatuh tempo selama dua tahun, tapi pada saat pembayaran imbalan ke-12 bisa dilakukan bagi yang memiliki kepemilikan minamal Rp 4 juta, dengan maksimal pengajuan 50 persen dari kepemilikan investor di tiap agen penjual.
Robet mengatakan, Sukuk Tabungan merupakan varian dari Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan pemerintah sebagai upata untuk melakukan diversifikasi insturmen Surat Berharag Negara (SBN), memperluas basis investor, serta mendukung keuangan inkflusif.