Rabu 24 Aug 2016 16:36 WIB

Perubahan Perhitungan Tarif Dasar Listrik Dikaji

Red: Ani Nursalikah
Tarif dasar listrik (ilustrasi)
Tarif dasar listrik (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mulai memikirkan perubahan formula perhitungan tarif dasar listrik (TDL) dari yang sebelumnya lebih banyak mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia perhitungan TDL nantinya juga akan melihat dinamika bahan bakar lainnya seperti batu bara.

Mengikuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, selain minyak mentah ada dua aspek lain yang diperhitungkan untuk menentukan tarif listrik. Dua aspek lainnya adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan dinamika nilai inflasi nasional.

Pelaksana Tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan akan mulai mendalami rencana perubahan formula tarif listrik dalam waktu dekat. Salah satu poinnya, menurutnya, adalah kondisi di mana pemenuhan listrik tidak hanya bergantung dari bahan bakar fosil namun juga sumber energi baru terbarukan seperti energi surya. Artinya, listrik yang dimanfaatkan oleh masyarakat tidak hanya bersumber dari pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang mengonsumsi solar saja, namun sumber energi lainnya juga harus diperhitungkan.

"Kita lagi pelajari karena sekarang kita harus mengedepankan EBT seperti solar cell," ujarnya di Kementerian ESDM, Rabu (24/8).

Direktur Perencanaan Korporat PLN Nike Widyawati menjelaskan usulan untuk mengubah perhitungan TDL ini lantaran pihaknya menyadari peran BBM yang berkaitan dengan fluktuasi harga minyak dunia hanya sedikit saja dari keseluruhan parameter, yakni 6,7 persen.

Menurutnya, justru produksi listrik saat ini sebagian besar dipenuhi oleh bahan bakar batu bara dan sebagian kecil lainnya oleh sumber energi baru  terbarukan. Dasar ini lah yang kemudian membuat PLN mengajukan perubahan formula perhitungan tarif listrik dengan ikut mempertimbangkan harga batu bara.

"Itu usulan saja. Karena sebetulnya formulasi itu wewenang ESDM. Kita hanya kasih masukan saja. Karena dalam formulasi itu yang dihitung hanya BBM saja. Kan BBM sekarang tinggal 6,7 persen dari total itu. Jadi tidak mencerminkan yang sebetulnya kan. Karena kan fuelmixnya sudah sangat berubah. Jadi kita hanya bilang kita usul, kalau formulanya menconsider fuel mix bukan hanya BBM. Itu saja," kata Nicke.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement