EKBIS.CO, LONDON -- Masyarakat Indonesia di Vancouver, Kanada, antusias mengikuti acara Sosialisasi pengampunan pajak yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. KJRI Vancouver dalam siaran persnya menyebutkan, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi pengampunan pajak yang diselenggarakan KJRI Vancouver.
Dalam paparannya Askolani menjelaskan dengan berlakunya Automatic Exchange of Information (AEOI) paling lambat mulai 2018, nantinya Wajib Pajak tidak akan lagi dapat menyembunyikan asetnya dari Otoritas Pajak.
"Oleh karena itu, saatnya bagi WNI Wajib Pajak mengungkapkan seluruh hartanya melalui program pengampunan pajak yang diberlakukan Pemerintah RI saat ini," ujarnya, Sabtu (27/8).
Pengampunan pajak diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset. Dikatakannya, keuntungan mengikuti pengampunan pajak yakni penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana, tidak dilakukan pemeriksaan atau penyidikan, proses pemeriksaan dan adanya jaminan kerahasiaan serta pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
Kegiatan yang dibuka Konsul Jenderal RI tersebut dihadiri sekitar 60 warga masyarakat Indonesia yang berdomisili di Vancouver dan sekitarnya. Peserta sosialisasi dengan antusias mendengarkan paparan dan banyak bertanya dengan narasumber. Acara yang semula direncanakan dua jam berlangsung hingga empat jam.