Ahad 04 Sep 2016 11:10 WIB

Wajib Pajak Besar Diyakini Segera Ikut Amnesti Pajak

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7).  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga melintas di jembatan penyebrangan orang (JPO) yang terpasang spanduk sosialisai pengampunan pajak di kawasan Stasiun Gambir, Jakara, Ahad (31/7). (Republika/ Agung Supriyanto)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku optimistis akan ada lebih banyak lagi wajib pajak besar dan wajib pajak orang pribadi yang bakal mengajukan pernyataan pengampunan pajak pada pekan ini dan pekan depan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menjelaskan, keyakinan ini bertambah setelah salah satu pengusaha besar Indonesia James Riady melakukan deklarasi pengampunan pajak pada akhir pekan ini. Hal ini diyakini akan mendorong wajib pajak besar lainnya untuk ikut ambil bagian dalam program amnesti pajak.

"Beliau anggota Kadin (Kamar Dagang dan Industri). Kami sangat yakin seluruh anggota Kadin akan ikut amnesti pajak," kata Mekar di sela Kampanye Simpatik Amnesti Pajak di Kanwil DJP Wajib Pajak (WP) Besar, Ahad (4/9).

Mekar menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sekaligus jemput bola kepada wajib pajak besar yang ia tangani. Ia mengaku, langkah untuk jemput bola akan lebih efektif untuk bisa mengajak lebih banyak lagi peserta pengampunan pajak karena sebagian besar WP besar akan lebih nyaman ketika petugas pajak yang mendatangi kantor mereka.

Hingga saat ini, Mekar mengatakan, sebagian wajib pajak yang akan mengikuti amnesti pajak masih kesulitan dan mempertanyakan teknis mengenai pengampunan pajak atas SPV (Special Purpose Vehicle) alias perusahaan cangkang. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, disebutkan bahwa setiap wajib pajak berhak memperoleh amnesti pajak selama mendeklarasikan dan/atau merepatriasi asetnya ke dalam instrumen investasi yang telah ditetapkan di Tanah Air.

"SPV masih menjadi ganjalan bagi mereka. Mereka menanyakan bagaimana mekanismenya. Kemudian penundaan yang lebih karena jumlahnya. Soalnya, jumlah yang dilaporkan bisa ratusan miliar. Tentu butuh proses kan, seperti harus jual beberapa lembar saham," katanya.

Sementara itu masukan kepada pemerintah disampaikan oleh bos PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang. Ia menyatakan kesiapannya untuk ikut program pengampunan pajak. Hanya saja, Franky meminta adanya proses administrasi pengajuan amnesti pajak yang lebih mudah. Franky mengeluhkan proses administrasi pengajuan amnesti pajak cukup menyusahkan dan panjang. Ia memisalkan format dalam formulir pendaftaran, Surat Pernyataan Harta (SPH), serta cara pengisian dengan berbagai item yang dianggap rumit.

"Tax amnesty bikin supaya lebih simpel, begitu saja deh. Jauh lebih mudah buat orang yang mengajukan tax amnesty, karena kok rasanya formatnya ruwet banget," katanya.

Baca juga: Pengampunan Pajak Baru Diikuti 38 Orang Berduit Besar

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement