Jumat 09 Sep 2016 18:39 WIB

BI Perbanyak Bank yang Bisa Terbitkan Uang Elektronik

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta, Selasa (51/7). Bank Indonesia terus mendorong penggunaan e-money sebagai pengganti uang tunai untuk lebih mudah mengontrol peredaran uang kar
Foto: Republika/Prayogi
Seorang pegawai menunjukkan model layanan uang elektronik (E-Money) berbentuk kartu dari Bank Mandiri, di Jakarta, Selasa (51/7). Bank Indonesia terus mendorong penggunaan e-money sebagai pengganti uang tunai untuk lebih mudah mengontrol peredaran uang kar

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperluas jumlah bank penerbit agen individu untuk Layanan Keuangan Digital (LKD). Dalam aturan yang akan dikeluarkan pada bulan ini, bank sentral memberi izin bank umum kegiatan usaha (BUKU) III untuk menerbitkan uang elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Eni V Panggabean mengatakan, revisi ini merupakan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Uang Elektronik No. 18/17/PBI/ 2016 ini dimaksudkan agar mempermudah masyarakat untuk menikmati LKD. Revisi ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial yang akan dilakukan melalui sistem Layanan Keuangan Digital (LKD).

"Bank BUKU III dapat ikut LKD asalkan telah memenuhi persyaratan, seperti BUKU IV. Ini diperluas diharapkan supaya semakin meluas akses masyarakat melalui agen individu oleh bank yang melayani LKD," ujar Eni di Gedung Bank Indonesia, Jumat (9/9).

Selama ini, bank yang dapat menyelenggarakan LKD baru empat bank yang tergabung dalam BUKU IV. Bank BUKU IV adalah kategori perbankan berdasarkan modal inti di atas Rp 30 triliun. Sedangkan Bank BUKU III yaitu perbankan yang memiliki modal inti antara Rp 5 triliun sampai dengan Rp 30 triliun.

Eni menjelaskan, ketentuan untuk bank yang ingin menyelenggarakan LKD yakni memiliki kesiapan managemen risiko, sistem teknologi informasi yang memadai, anti money laundering, pengelolaan agen dan memiliki unit kerja sendiri untuk LKD. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah (BPD) kelompok BUKU I dan II juga dapat mengajukan sebagai penyelenggara LKD jika dapat memenuhi syarat-syarat tersebut.

"Harus punya kesiapan infrastruktur, tergantung masing-masing bank. Tentunya saat keluarkan aturan kita udah analisa kalau bank BUKU II bisa jalani LKD, BPD juga ada dengan syarat tertentu, dengan BPD buku I dan II yang punya sistem teknologi informasi yang memadai, bisa menerapkan LKD, serta punya profil mandat penyaluran bansos,"jelasnya.

Selain menambah bank penyelenggara LKD atau penerbit uang elektronik, bank sentral juga akan menambah batas atas nilai uang elektronik terdaftar (registered) menjadi maksimal Rp 10 juta, dari yang sebelumnya Rp 5 juta.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement