EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan tetap berpegang pada harga referensi yang diajukan oleh Kementerian Perdagangan atas tujuh komoditas pangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemasangan harga referensi sebagai patokan ini bertujuan agar masyarakat dan pasar tahu arah kebijakan pemerintah untuk ikut mengintervensi harga pangan.
Harga referensi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63/2016 menyebutkan adanya batas atas dan batas bawah harga pangan. Ketentuan ini terikat untuk petani dan pengecer.
Hanya saja, Darmin menambahkan bahwa harga referensi ini bersifat dinamis, artinya ketetapan harga bisa saja berubah seiring perkembangan pasar.
"Kita akan terus evaluasi. Kalau ada perubahan drastis ya kita rapat dulu, tentu saja kalau ada perubahan ya," kata Darmin di kompleks DPR, Jakarta Rabu (14/9).
Menurutnya, pemberlakukan harga referensi pangan bisa menjaga angka inflasi agar tidak melonjak tinggi akibat harga pangan yang fluktuatif. Harga referensi, kata dia, bersifat pengikat harga di petani melalui Harga Pembelian Pemerintah dan di level konsumen dengan harga eceran tertinggi.
"Misalnya daging, Anda bisa lihat masih Rp 114 (ribu per kg) kalau nggak salah. Kita dalam setahun ke depan memang akan push betul supaya kita impor dari Amerika Latin supaya harga yang lama yang selama ini ada supaya turun," katanya.
Langkah kedua untuk menekan harga daging, kata Darmin, dengan melanjutkan impor daging kerbau. Kebijakan impor daging kerbau dinilai pemerintah mendapat sambutan positif dari pasar.
"Permintaannya malah banyak sekali. bukan hanya masyarakat tetapi induistri pembuat makanan, seperti sosis karena harganya lebih murah. Kan bedanya nggak banyak sosisnya kerbau dan sapi," katanya.
Darmin menambahkan, keberadaan harga referensi bisa menekan laju inflasi atau setidaknya, angka inflasi bisa diprediksi dengan lebih baik. Hanya saja Darmin enggan menyebutkan di angka berapa inflasi bisa dijaga dengan adanya harga referensi. Ia menegaskan, inflasi akan tetap disesuaikan dengan asumsi yang sudah dicatat di APBNP 2016 dan APBN 2017.