Kamis 22 Sep 2016 21:29 WIB

Jokowi Yakin Tax Amnesty di Indonesia Sukses

Red: Citra Listya Rini
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

EKBIS.CO, JAKARTA  -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini Indonesia merupakan salah satu negara yang sukses dalam melakukan program tax amnesty. Jokowi ketika bertemu dengan para ekonom, analis, dan perwakilan dari asosiasi pengusaha di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/9), mengatakan kebijakan tax amnesty yang dilakukan di Indonesia merupakan salah satu kebijakan yang berhasil di dunia.

"Saya baca ditulis di sini tax amnesty bergerak cepat dan aset deklarasinya sudah Rp 1.029 triliun dan ini merupakan satu dari sukses tax amnesty yang ada di dunia. Ini saya baca di judulnya, saya sudah senang. Dan ini merupakan strategi Indonesia yang menurut mereka sangat baik," kata Jokowi mengutip kajian yang dilakukan Citibank.

Jokowi menyampaikan rasa optimisnya dengan kebijakan tax amnesty serta menggarisbawahi tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah merupakan hal yang lebih penting dibandingkan angka-angka yang dicapai.

"Saya sampai saat ini masih optimis dengan program ini, saya bukan berbicara angka, saya memang tidak pernah bicara angka, yang paling penting adalah trust dari masyarakat terhadap pemerintah kelihatan ada. Kemudian kepatuhan dan kesadaran mereka membayar pajak ini sekarang saya lihat ada pergerakan yang sangat baik dan sampai hari ini paling tidak tebusan kita sudah mencapai Rp 33 triliun lebih dan sudah lebih dari 90 ribu orang yang ikut tax amnesty," ujar Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masa periode berlakunya amnesti pajak tetap sesuai UU Pengampunan Pajak, sehingga tidak ada masa perpanjangan bagi periode dengan tarif terendah.

"Undang-undangnya mengatakan ada jangka waktu yang spesifik. Kita lihat berdasarkan Undang-Undang dulu, sekarang ini momentum terus kita jaga," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kemungkinan ada masa perpanjangan bagi periode terendah sebesar dua persen bagi repatriasi maupun deklarasi dalam negeri dan empat persen bagi deklarasi luar negeri yang berakhir pada 30 September 2016.

Untuk saat ini, ia memastikan pemerintah akan terus fokus untuk mengupayakan penerimaan uang tebusan dari program amnesti pajak bisa tercapai sesuai proyeksi sebesar Rp 165 triliun sehingga belum ada revisi target.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement