EKBIS.CO, JAKARTA -- Uang tebusan dari hasil Program Amnesti Pajak per tanggal 25 September 2016 mencapai Rp 42,2 triliun berasal dari surat pernyataan harta yang dilaporkan.
Berdasarkan data statistik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diakses di laman www.pajak.go.id/statistik-amnesti, di Jakarta, Ahad (25/9), pukul 22.00 WIB, jumlah surat pernyataan harta (SPH) yang telah didaftarkan dalam Program Amnesti Pajak sudah mencapai 160.135 SPH,dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp 1.769 triliun.
Komposisi total harta tersebut, antara lain deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 1.198 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp 480 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp 92,6 triliun.
Sedangkan realisasi penerimaan Program Amnesti Pajak dengan ditambah uang tebusan lainnya mencapai Rp 53,6 triliun. Komposisi penerimaan tersebut terdiri dari surat setoran pajak (SSP) atau uang tebusan sesuai Pasal 8 ayat 3 b UU Pengampunan Pajak sebesar Rp 50,3 triliun, pembayaran seluruh tunggakan pajak peserta amnesti pajak sebesar Rp 3,06 triliun, dan pembayaran pajak yang sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan sesuai pasal 8 ayat 3 d sebesar Rp 291 miliar.
Periode pertama Program Amnesti Pajak dengan biaya tebusan 2 persen akan berakhir kurang dari lima hari lagi atau pada 30 September. Jumlah uang tebusan sejak beberapa hari yang lalu jelang detik-detik berakhir periode pertama meningkat signifikan, dan bahkan pernah bertambah dua kali lipat pada penerimaan Juli-September dalam dua hari.