Selasa 27 Sep 2016 06:03 WIB

Penerimaan Pajak Masih Separuh dari Target

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Aktivitas pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, Jumat (23/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Penerimaan pajak hingga pekan terakhir September ini baru menyentuh Rp 729 triliun. Angka ini baru 54 persen dari target penerimaan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar 1.355,2 triliun.

Penerimaan pajak nonminyak dan gas bumi (migas) memberikan porsi Rp 705,2 triliun yang terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp 431,7 triliun, PPN Rp 252,5 triliun, dan PBB serta pajak lainnya sebesar Rp 20,8 triliun. Sementara PPh migas memberikan porsi sebesar Rp 24,5 triliun.

Sementara program amnesti pajak memberikan sumbangsih untuk penerimaan nonmigas. Data dari Ditjen Pajak hingga pukul 20.20 WIB, jumlah harta dan aset yang dideklarasikan melalui pengampunan pajak sebesar Rp 1.938 triliun dan uang tebusan Rp 42,6 triliun. Selain itu, khusus untuk wajib pajak besar per hari ini sudah ada 571 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diajukan.

Dari angka tersebut, sudah ada 415 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) yang telah terbit. Dari para konglomerat ini berhasil dikumpulkan Rp 279,2 triliun harta deklarasi dengan Rp 7,5 triliun uang tebusan dan Rp 8,3 triliun uang setoran pajak yang masuk ke kas negara.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan sejumlah beleid baru untuk mempemudah administrasi amnesti pajak, termasuk pelonggaran pengumpulan dokumen lampiran yang bisa dilakukan hingga akhir tahun ini. Tak hanya memberikan kelonggaran yang bersifat administratif, pemerintah juga berniat menambah lokasi pelayanan amnesti pajak dan jam layanan amnesti pajak.

"Yang jelas begini, selama seminggu terakhir ini banyak antrean yang panjang. Nah mulai hari ini mulai saya pisahkan antara WP yang datang sendiri, dengan WP yang diwakili oleh konsultan pajak itu row-nya akan kami bedakan. Karena kalau konsultan ini kan bisa membawa lebih dari satu SPH. Jadi mereka perlu waktu lebih panjang dan itu kami tambah bilik-biliknya untuk berikan pelayanan," kata Ken, Senin (26/9).

Semua kelonggaran di atas, kata Ken, diharapkan bisa menggenjot jumlah wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak di periode pertama program ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement