Selasa 27 Sep 2016 06:39 WIB

Dana Repatriasi Pajak dari Singapura Rp 39,47 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Petugas melayani wajib pajak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Help Desk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menjelang berakhirnya periode pertama program pengampunan pajak pada 30 September mendatang, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merilis raihan dana repatriasi dari negara tetangga Singapura masih menduduki peringkat teratas. Kemenkeu merilis, dana repatriasi dari Singapura hingga Senin (26/9) mencapai Rp 39,47 triliun dengan jumlah harta dan aset yang dideklarasikan sebesar Rp 336,39 triliun. Angka ini sebetulnya jauh masih di bawah proyeksi harta wajib pajak Indonesia di Singapura yang dirilis Kemenkeu sebesar Rp 2.600 triliun.

Negara lain yang masuk dalam daftar lima besar penyumbang dana repatriasi adalah Cayman Island dengan total dana repatriasi sebesar Rp 16,36 triliun, Hongkong dengan porsi dana repatriasi sebesar Rp 12,43 triliun, Cina sebesar Rp Rp 3,52 triliun, dan British Virgin Island dengan dana repatriasi sebesar Rp 1,87 triliun. Sedangkan untuk dana deklarasi, peringkat pertama tetap dipegang oleh Singapura. Sementara posisi kedua diduduki Cayman Island dengan harta deklarasi sebesar Rp 47,89 triliun, British Virgin Island sebesar Rp 26,83 triliun, Australia Rp 17,85 triliun, dan Hongkong dengan harta deklarasi sebesar Rp 15,65 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menggaet lebih banyak lagi wajib pajak besar atau konglomerat yang masih belum melaporkan harta dan asetnya di luar negeri. Caranya, Ken masih mengandalkan "tim 100" yang berisikan 100 petugas yang secara rutin menghubungi wajib pajak besar untuk segera melaporkan harta dan asetnya.

"Kita ada tim 100 yang dari DJP khusus TA yang tiap hari setiap 10 orang itu dia akan menelepon WP WP besar, pagi ditelepon kemudian siang dengan WP berbeda dan malam juga. Dan itu setiap hari. Jumlahnya 100 untuk seluruh Indonesia dan itu tanpa bentuk," katanya.

Data dari Ditjen Pajak hingga pukul 20.20 WIB, jumlah harta dan aset yang dideklarasikan melalui pengampunan pajak sebesar Rp 1.938 triliun dan uang tebusan Rp 42,6 triliun. Selain itu, khusus untuk wajib pajak besar per hari ini sudah ada 571 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diajukan. Dari angka tersebut, sudah ada 415 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) yang telah terbit. Dari para konglomerat ini berhasil dikumpulkan Rp 279,2 triliun harta deklarasi dengan Rp 7,5 triliun uang tebusan dan Rp 8,3 triliun uang setoran pajak yang masuk ke kas negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement