EKBIS.CO, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar sosialisasi di Nusantara Tenggara Barat (NTB). Tujuannya, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Senior Executive Vice President LPS, Suharno menjelaskan, berbagai kegiatan sosialisai dilakukan di NTB antara lain workshop media, talkshow di radio dan kuliah umum di Universitas Mataram. Media workshop tersebut sebagai edukasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank untuk menciptakan stabilitas sistem perbankan.
“Program penjaminan simpanan ini perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang, dan pasti. Sehingga masyarakat tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan yang nantinya akan disalurkan dalam bentuk kredit untuk mendukung pembangunan ekonomi,” ujar Suharno, pada acara media workshop, di RM Ayam Taliwang H Moerad, Mataram, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (27/9).
Dikesempatan tersebut, Suharno juga menjelaskan terkait peran dan fungsi LPS sebagai salah satu lembaga regulator di sistem keuangan Indonesia. Menurut Suharno, LPS didirikan atas latar belakang krisis moneter 1998.
Saat itu, tuturnya, pemerintah menerapkan blanket guarantee dimana kebijakan tersebut membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut mengakibatkan timbulnya potensi moral hazard dari pengelola bank.
Karena itu, LPS didirikan mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 tahun 2004 yang beroperasi satu kemudian yaitu 2005. Keberadaan LPS, kata Suharno, membuat kepercayaan nasabah terhadap perbankan meningkat.
Peningkatan tersebut, menurut Suharno dapat dilihari dari data peningkatan simpanan perbankan selama enam tahun terakhir. Pada Juni 2016 rekening perbankan mencapai 184.178.717 rekening dan hal itu naik 89 persen dibandingkan tahun 2010.
Sementara jumlah nominal di Juni 2016 juga naik 96 persen yaitu 2.076.794 miliar dibandingkan 2010. Suharno menambahkan, hingga Juni 2016, terdapat 1.915 bank yang terdiri dari 1.797 BPR dan 118 bank umum.
“LPS juga telah melakuka fungsi penjaminan simpanan dimana sejak LPS beroperasi pada tahun 2006 hingga Juni 2016, LPS telah melakukan pembayaran klaim simpanan sebesar Rp 783,4 miliar atas Bank yang izin usahanya telah dicabut (73 bank) oleh OJK,” katanya.