EKBIS.CO, NUSA DUA – Kementerian Pertanian menggelar pertemuan Global Consultation on Famers Rights di Nusa Dua Bali, 27-30 September. Pertemuan dunia untuk yang kedua kalinya itu, melibatkan Organisasi Pangan Dunia (FAO), serta utusan dari 37 negara.
“Kita ingin bertukar pengalaman, bagaimana negara lain melindungi Para petaninya,” kata Sekretaris Badan Litbang Pertanian Kementerian Pertanian, Prama Yufdi.
Kepada wartawan di Nusa Dua Bali, Rabu (28/9), Prama menyebutkan, selama ini hak petani seakan diabaikan oleh perusahaan besar yang mendominasi produksi dan distribusi aneka benih dan bibit pertanian. Padahal sesuai UU, petani juga memiliki hak yang sama untuk menghasilkan dan memanfaatkan sumberdaya genetik yang ada di sekitarnya.
Dengan adanya putusan MK nomor 99/PUU-X/2012 tentang Uji Materi terhadap UU nomor 12 thaun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman kata Prama, petani tidak bisa dikriminalisasi. Petani sebutnya, punya hak yang sama dalam memanfaatkan sumberdaya genetik pertanian.
“Kalau dulu bisa dianggap kriminal, tetapi setelah ada putusan MK, tidak lagi,” katanya.
Pertemuan Konsultasi kedua yang diikuti 100 peserta dari 37 negara, dihadiri perwakilan international Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA)-FAO, Mario Marino. Pertemuan sebelumnya berlangsung di Addis Ababa pada 2010. Selain melindungi petani dari bayang-bayang anacaman perusahaan besar kata Prama, pertemuan juga dimaksudkan bertukar pengalaman bagaimana negara lain melindungi hasil karya petaninya dari pencurian oleh orang luar.
“Banyak kekayaan genetika pertanian kita dicuri dan diklaim oleh negara lain. Nah petani harus dilibatkan menjaga kekayaa itu,” katanya.