EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Director The Indonesia Capital Market Institute (TICMI) Mety Yusantiati mengatakan, sejak November 2015 ahli syariah pasar modal (ASPM) yang sudah mendapatkan sertifikasi di TICMI masih sedikit yakni 20 orang. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan manajer investasi pengelola reksa dana syariah membentuk unit pengelolaan investasi syariah, dapat memperbanyak ASPM yang bersertifikasi.
"Saat ini sudah ada 37 orang lagi yang sedang belajar untuk menjadi ASPM, ditambah ada yang akselerasi sebanyak 10 orang. Insya Allah, kalau lulus semua bisa nambah," ujar Mety kepada Republika.co.id, Senin (3/10).
Mety menjelaskan, TICMI telah menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjadi tenaga pengajar syariah muamalah. Materi pendidikan yang diberikan antara lain pengantar ekonomi syariah, ushul fiqh, akad-akad syariah, qawaid fiqhiyah, dasara-dasar pasar modal syariah, produk investas syariah, fiqh muamalat, dan akuntansi syariah di pasar modal.
Untuk mendapatkan sertifikasi sebagai ASPM, harus mengikuti kelas pasar modal syariah selama 80 jam dan lulus ujian kemudian mendapatkan sertifikasti pasar modal syariah. Setelah itu, para ASPM harus mendapatkan rekomendasi dari DSN MUI. Menurut Mety, rekomendasi ini sangat penting karena sebagai bukti integritas para ASPM. Kemudian setelah mengantongi rekomendasi tersebut, ASPM baru mendapatkan lisensi dari OJK.
"Dengan rencana OJK untuk membentuk unit pengelolaan investasi syariah, maka akan banyak dibutuhkan ASPM. Dengan demikian nantinya biar balance antara yang konvensional dan syariah," kata Mety.
Saat ini lisensi untuk manajer investasi konvensional yang sudah dikeluarkan oleh TICMI sebanyak 8.000, namun yang aktif melakukan trading hanya 2.000. Mety mengatakan, pengawasan para tenaga ahli pasar modal berada di bawah OJK dan BEI.
Mety menjelaskan, TICMI merupakan lembaga pendidikan yang resmi ditunjuk oleh OJK untuk menghasilkan para ahli pasar modal yang bersertifikasi. Ada dua lembaga yang ditunjuk oleh OJK untuk menggelar ujian sertifikasi yakni TICMI dan Panitia Standar Profesi Pasar Modal. Keduanya memiliki fokus yang berbeda, Panitia Standar Pasar Modal hanya menggelar ujian sebanyak empat bulan sekali. Sedangkan TICMI, membentuk ahli pasar modal dari awal yakni memberikan pendidikan terlebih dahulu kemudian setelah itu diberikan kesempatan untuk mengikuti tiga kali ujian.
"Rata-rata di ujian ketiga lulus semua, dan memang izin dari OJK seperti itu. Di TICMI belajar dulu baru ikut ujian," ujar Mety.
Sementara itu, Head of Islamic Capital Market Development Bursa Efek Indonesia (BEI) Irwan Abdalloh mengatakan, sudah seharusnya unit pengelolaan investasi syariah dibentuk tersendiri karena saat ini pasar modal syariah sudah cukup besar. Dia mengakui, saat ini pengelolaan investasi syariah memang masih jadi satu dengan konvensional dan berada di bawah supervisi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
"Selama ini pengelolaannya masih jadi satu dengan konvensional, dengan rencana pembentukan unit pengelolaan investasi syariah maka lama-lama akan jadi spesialis," ujar Irwan.