EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengatakan pada periode kedua dan periode ketiga akan memfokuskan sasaran amnesti pajak pada Unit Usaha Kecil dan Menengah (UKM). DJP mencatat keikutsertaan UMKM dalam amnesti pajak periode pertama hanya 14.338 untuk WP Perorangan dan 54.319 dari WP Perusahaan.
Direktur Jendral Pajak, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan pada periode kedua ini pihaknya akan memfokuskan kepada UMKM. Ia mengatakan ke depan masih ada potensi yang besar di periode dua melihat masih minimnya keikutsertaan UMKM.
"Periode kedua, selain fokus ke UMKM, kita fokus juga ke WP yang belum ikut, WP yang konlomerat juga. ini banyak yang belum ikut, menunggu uangnya dibawa pulang. Tunggu uang kas juga," ujar Ken di Kantor Dirjen Pajak, Senin (3/10).
Ia mengatakan perusahaan di Indonesia saja masih banyak yang berlandaskan UMKM. Dari seluruh pengusaha yang ada di Indonesia lebih didominasi oleh UMKM dengan omset antara Rp 4,8 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Ini masih langkah awal, ini belum bisa dikatakan kalau ini sukses. Ini masih ada langkah kedua, ketiga dan keempat. Penerimaan pajak ini gak cuman dari tax amnesty. Ini kita masih berjuang terus pemeriksaan WP yang gak ikut tax amnesty dan kegiatan seharian," ujar Ken.
Ke depan strategi yang akan DJP lakukan untuk menembus para WP UMKM ini adalah dengan turun ke pasar. Ia mengatakan dengan turun ke pasar dan memberikan bimbingan teknis akan membuat para UMKM memahami maksud dari program ini.
Ia tak menampik jika selama ini UMKM banyak yang baru mengetahui apa itu tax amnesty. Ia mengatakan UMKM belum bisa mengikuti langsung tax amnesty karena belum memahami secara menyeluruh.
"Periode kedua, pertama kami komitmen UKM kita kasih kesempatan yang sama dengan WP yang gede gede, biar mereka ikut TA," ujar Ken.