Senin 10 Oct 2016 18:10 WIB

Helikopter Menteri Susi tidak Mendarat Darurat, Hanya Dialihkan

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

EKBIS.CO, JAKARTA -- Manajemen Susi Air memberikan keterangan terkait pendaratan darurat helikopter yang ditumpangi Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di Temanggung, Jawa Tengah. Sebelumnya Pada Ahad (9/10) Helikopter Agusta Grand A 109S Tahun 2009 diberitakan melakukan pendaratan darurat di Lapangan Banyuurip, Temanggung, saat Susi dan rombongan dalam perjalanan menuju Yogyakarta.

Bussiness Commercial and Legal Manager Susi Air, Irvino Samuel Moniaga, mengatakan peristiwa tersebut tidak masuk kategori pendaratan darurat. Ini lebih ke divert landing atau pengalihan pendaratan ke bandara yang bukan tujuan.

"Karena cuaca tidak baik yang terjadi di bandara Yogyakarta. Yang terjadi bukan emergency landing, tapi divert landing," kata Irvino kepada Wartawan, di kantor KKP, Jakarta, Senin (10/10).

Ia menjelaskan, saat penerbangan berlangsung, cuaca tidak memungkinkan melanjutkan ke Yogyakarta. Karena saat itu terjadi hujan lebat. "Seharusnya pesawat itu kurang lebih mendarat satu jam setelah take off, karena cuaca tidak memungkinkan, landing di Temanggung," ujar Irvino.

Ia menegaskan, tidak ada masalah dengan kerusakan mesin sehingg tidak disebut pendaratan darurat. Saat pilot Christ Arthurson akan melakukan pendaratan, ini bukan keputusan individu. Ada diskusi internal dengan para penumpang termasuk Menteri Susi.

Saat itu sedang terjadi hujan ringan dengan kelembaban udara 62 persen sampai 97 persen. Suhu berkisar di antara 23 derajat celcius hingga 32 derajat celcius. Kecepatan angin antara 5-15 kilometer per jam.

Susi berangkat dari Karimunjawa menuju Yogyakarta untuk menghadiri simposium internasional kejahatan perikanan. Presiden Joko Widodo turut hadir dalam acara tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement