Jumat 14 Oct 2016 20:23 WIB

KPPU Selidiki Dugaan Kartel Tarif RA Kualanamu

Red: Andi Nur Aminah
Bandara Kualanamu, Medan
Bandara Kualanamu, Medan

EKBIS.CO, MEDAN -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik kartel tarif atau arga regulated agent (RA) di Bandara Kualanamu Medan, Sumatra Utara. Hal ini menyusul adanya keluhan tentang mahalnya tarif jasa tersebut.

"Keluhan pengusaha pengguna jasa regulated agent (RA) di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) tentang mahalnya tarif jasa RA itu sebesar Rp 1.000 per kg sudah ditindaklanjuti oleh KPPU dan telah masuk ke tahap penyelidikan," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu di Medan, Jumat (14/10).

Pada tahap penyelidikan, Abdul Hakim mengatakan investigator KPPU akan melakukan serangkaian kegiatan untuk mendapatkan bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan atau hasil inisiatif untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan majelis. Dia menjelaskan, penyelidikan bermula dari informasi yang diperoleh KPPU terkait tarif RA untuk barang pos/kargo keluar (outgoing) melalui Bandara KNIA yang ditetapkan oleh PT Apollo Kualanamoo dan PT Gatrans.

Tarif RA itu tercatat yang tertinggi atau termahal di Indonesia dan jauh melampaui tarif batas bawah (floor price) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 550 per kg. Padahal tarif yang ditetapkan Kemenhub tersebut sudah termasuk perhitungan margin atau keuntungan paling tinggi 10 persen dari total biaya belanja. "Tingginya tarif RA tentunya berdampak terhadap biaya logistik yang tidak kompetitif," katanya.

Informasi di lapangan, struktur pasar jasa pemeriksaan oleh RA merupakan pasar terbatas. Karena tidak semua perusahaan dapat memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa ditunjuk dan bertindak sebagai RA.

Akibatnya di Bandara Kualanamu hanya ada dua pelaku usaha yang ditunjuk sebagai RA yakni PT Apollo Kualanamoo yang mulai beroperasi pada 1 September 2015 dan PT Gatrans yang mulai beroperasi 1 April 2016. Abdul Hakim Pasaribu menegaskan, dalam konteks persaingan, apabila pelaku usaha pada pasar bersangkutan yang sama melakukan penyesuaian harga, sementara biaya operasional dari masing-masing pelaku usaha tersebut berbeda, maka kelompok mereka akan bertindak sebagaimana seorang monopolis.

"Bentuk perilaku seperti itu mengarah pada kartel harga dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 pasal 5. Pasal tersebut berbunyi 'Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama'," katanya.

KPPU, Abdul Hakim megatakan akan memanggil para pelaku usaha terlapor, pengguna jasa , pihak regulator atau pelaku usaha lain di luar Kualanamu yang ditunjuk sebagai RA. Sesuai pasal 37 jo pasal 38 Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2010, akan berlangsung hingga ditemukannya dua alat buti dan dalam 60 hari kerja akan dilaporkan perkembangannya kepada komisioner.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement