EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan masih berusaha mendorong wajib pajak baik orang pribadi maupun badan agar ikut program tax amnesty (pengampunan pajak) pada periode II dan III. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata, wajib pajak (WP) yang memiliki wajib surat pemberitahuan (SPT) masih banyak belum ikut tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencontohkan, WP wajib SPT di DKI Jakarta mencapai 2.088.747. Namun WP yang ikut TA hanya 134.511 atau 6,4 persen dengan nilai tebusan mencapai 51,58 triliun. Di pulau Jawa non-DKI, jumlah WP wajib SPT ada 9.358.569, tapi hanya ada 144.517 WP atau 1,5 persen yang ikut tax amnesty dengan jumlah tebusan 29,03 triliun.
"Hal serupa juga terjadi di daerah lain yang jumlah WP wajib SPT dalam mengikutsertakan tax amnesty sangat sedikit. Di Sumatra hanya 1,7 persen, Kalimantan 1,4 persen, Sulawesi 0,9 persen, dan kawasan Timur Indonesia lainnya hanya 1,3 persen. Ini kecil sekali," kata Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (14/10).
Untuk meningkatkan peserta tax amnesty, Kemenkeu telah menetapkan sasaran dan strategi khusus agar banyak wajib pajak ikut serta mensukseskan program ini. Beberapa cara yakni dengan meningkatkan wajib pajak prominent (menonjol) atau wajib pajak yang memiliki kekayaan besar. WP ini disasar karena dalam tax amnesty periode pertama masih menunjukan ada potensi dari WP prominent yang belum ikut serta. Sehingga masih ada kesempatan bagi DJP untuk mendorong para WP tersebut.
Kemenkeu sudah koordinasi dengan Kadin, Apindo, HIPMI, dan asosiasi-asosiasi usaha lain. Mereka diminta turut serta mensosialisasikan tax amnesty agar banyak anggotanya yang ikut serta. Selain itu ada WP Prominent yang terdata memiliki aset seperti kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, saham, obligasi.
Ani, panggilan akrab Mulyani, menjelaskan Kemenkeu juga akan melakukan pendekatan melalui asosiasi UMKM. Upaya persuasi juga akan dilakukan secara massal dan terarah dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi, misalnya kepada seluruh UMKM yang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dengan kriteria tertentu. Dengan mengikuti amnesti pajak, WP UMKM tidak semata-mata diminta untuk membayar uang tebusan atas aset yang dimiliki, melainkan ditunjukan untuk mendorong UMKM berpindah dari sektor informal ke sektor formal.
Pekerja profesi juga menjadi WP yang akan disasar oleh Kemenkeu. Caranya dengan melakukan pendekatan melalui asosiasi profesi antara lain asosiasi profesi notaris, seniman, pengacara, maupun konsultan.
"Intinya pada strategi tax amnesty di periode kedua dan ketiga, kita akan melakukan pendekatan informasi kepada kelompok pengusaha dan profesi agar mereka mendorong anggotanya untuk ikuti amnesti pajak," ujar Mulyani.