Senin 17 Oct 2016 13:04 WIB

Industri Makanan Kecil Sulit Dapat Label Halal

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Damanhuri Zuhri
Sertifikat halal
Sertifikat halal

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah masih berupaya untuk menjalankan rancangan undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH). Keberadaan peraturan ini diharap bisa memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen khususnya orang muslim dalam mendapatkan produk halal.

Meski demikian, polemik untuk menjalankan peraturan ini masih terjadi. Sebab pemerintah belum jelas akan memberikan payung hukum apa untuk Rancangan Undang-undang tersebut.

Direktur Makanan dan Kelautan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim mengatakan, sejauh ini RUU tersebut masih dibahas oleh pemerintah. Di Kemenperin pun belum ada aturan resmi mengenai produk industri yang harus mendapatkan sertifikasi halal sesuai RUU JPH.

"Ini kan kita juga masih menunggu. Memang belum ada Permen (Peraturan menteri)-nya," kata Abdul Rochim, Senin (17/10).

Menurut dia, jika memang sudah ada peraturan resmi dari pemerintah melalui Kementerian terkait, industri makanan dan minuman yang merupakan pemain besar kemungkinan besar tidak akan kesulitan mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang akan dibentuk nantinya. Sebab selama ini produk makanan dari industri besar memang sudah banyak yang memiliki sertifikat halal.

Namun berbeda dengan produk makanan yang‎ dikelola oleh industri menengah maupun kecil. Pelaku usaha ini akan kesulitan mendapatkan sertifikat halal karena produk yang mereka jual belum tentu dibuat dengan cara-cara dan bahan baku terjamin kehalalannya. Walaupun sebenarnya produk tersebut belum tentu haram. "Kan yang susah nanti produk dari Industri kecil dan menengah (IKM). Mungkin meraka susah dapatnya. Nanti malah tidak bisa terjual," ujar Rochim.

Ketua Gabungan Asosiasi Produsen Makanan dan Minuman (‎GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan, pihaknya masih mencoba melakukan pembicaraan dengan pemerintah terkait penyelenggaran JPH. Sebab RUU ini akan sulit diterapkan khususnya untuk banyak produk makanan dan minuman. "Kita sudah diskusi dengan pemerintah. Nanti mau diskusi lagi ke Pemerintah," kata dia.

Jika memang RUU ini dilaksanakan dan membuat produk makanan dan minuman terganggu peredarannya, Adhi menuturkan, pihaknya siap menempuh jalur hukum agar RUU ini jangan dulu dijalankan sebelum semuanya mendapatkan kepastian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement