EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan. Pajak memiliki fungsi redistribusi yaitu penerimaan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan kebutuhan sosial dan pemenuhan jasa dasar bagi masyarakat miskin.
"Rantai kemiskinan harus diputus, keluarga miskin harus mampu menikmati pelayanan dasar yakni pendidikan, kesehatan, air bersih, dan sanitasi," ujar Menkeu, Senin (17/10) malam.
Rasio penerimaan pajak yang relatif rendah yakni 10,9 persen pada 2014, menyebabkan upaya percepatan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia melambat dalam sepuluh tahun terakhir. Kesenjangan juga menjadi masalah utama di Tanah Air ditandai dengan satu persen penduduk Indonesia menguasai 50 persen aset negara. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2016 sebesar 10,86 persen dengan rasio gini 0,40.
Tanpa ada penerimaan pajak, kata Menkeu, sulit bagi pemerintah untuk membuat program pengentasan kemiskinan yang bisa menjamin kesejahteraan bagi setiap warga negara sekaligus mewujudkan kehidupan bangsa yang berbasis gotong royong.
Fakta itulah yang kemudian mendorong pemerintah melakukan reformasi bidang perpajakan dengan meluncurkan program amnesti pajak. Kebijakan yang akan diikuti dengan revisi UU perpajakan, peningkatan kompetensi aparat pajak, serta perbaikan teknologi informasi ini ditujukan untuk membangun tradisi kepatuhan masyarakat membayar pajak.
"Pajak identik dengan sebuah negara yang mengatakan dirinya sebagai negara berdaulat. Kedaulautan hanya bisa ditegakkan apabila kita membayar pajak," tutur Sri Mulyani.
Dengan bertambahnya penerimaan negara dari sektor pajak dan didukung dengan desain pembangunan yang inklusif, diharapkan angka kemiskinan di Indonesia menurun hingga tujuh persen pada 2019 dengan target rasio gini 0,36.