Jumat 21 Oct 2016 21:10 WIB

Ini Tugas Satgas Pemberantasan Pungli Kemenhub

Rep: Frederikus Bata/ Red: Bayu Hermawan
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menjabarkan tugas Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP). Satgas OPP dibentuk melalui keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 265 Tahun 2016.

Tim ini mulai bertugas per 14 Oktober 2016 dengan melibatkan sejumlah pihak. Antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pengamat Transportasi, dan internal Kemenhub.

Sekjen Kemenhub, Sugiharjo mengatakan ada tiga tugas satgas OPP. Pertama mengawasi proses pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub. "Kami mengingatkan seluruh jajaran di Kememhub, jangan menyulitkan masyarakat dan dunia usaha dengan kegiatan pungli," katanya di kantor Kemenhub, Jumat (21/10).

Kedua, melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub. Ketiga memberikan rekomendasi kepada Menhub atas pelayanan publik yang bebas pungli di lingkungan Kemenhub.

Sugiharjo melanjutkan dalam pelaksanaan tugas tersebut, ada beberapa mekanisme yang diterapkan. Pertama mekanisme penerimaan laporan pengaduan masyarakat. Berikutnya, melalui kunjungan lapangan. Kemudian pengamatan tertutup.

"Apa yang menjadi objek atau action plan, tidak bisa saya jelaskan saat ini, Kalau sudah ada hasilnya akan diberikan informasinya," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement