Jumat 28 Oct 2016 14:41 WIB

BEI Larang Yulie Sekurindo Melakukan Aktivitas Perdagangan

Red: Nidia Zuraya
Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak memperkenankan perusahaan sekuritas, PT Yulie Sekurindo Tbk melakukan aktivitas perdagangan menyusul nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi yang dipersyaratkan.

"Terhitung sejak sesi I perdagangan tanggal 28 Oktober 2016, PT Yulie Sekurindo Tbk tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," papar Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini di Jakarta, Jumat (28/10).

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap PT Yulie Sekurindo Tbk, ditemukan bahwa nilai MKBD perusahaan tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan. Berdasarkan data BEI per 28 Oktober 2016, nilai MKB Yulie Sekurindo Tbk sebesar Rp 25,882 miliar. Nilai MKBD Yulie Sekurindo Tbk itu cenderung mengalami penurunan, tercatat pada Januari 2016 nilai MKBD perusahaan sekuritas itu sebesar Rp 27,253 miliar.

Perusahaan sekuritas lokal itu memiliki izin usaha Pejamin Emisi Efek (PEE), dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Pemegang saham mayoritas Yulie Sekurindo Tbk adalah PT Jeje Yutrindo Utama sebanyak 52,44 persen, masyarakat atau publik sebesar 47,06 persen dan Chu Jang Lie (Komisari Utama PT Yulie Sekurindo) sebesar 0,5 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement