EKBIS.CO, BANDUNG -- Kementerian Perindustrian sedang menyusun rancangan standar negara Indonesia (SNI) untuk pelumas. Sebab pelumas yang beredar di Indonesia selama ini belum memiliki kesamaan standar ketika digunakan permesinan dalam negeri.
Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Teddy Sianturi mengatakan pihaknya sedangan menyiapkan sejumlah draft untuk sertifikasi SNI. Draft ini nantinya juga akan dituangkan melalui Peraturan Menteri (Permen).
"Kita masih menyiapkan semua hal yang menunjang SNI pelumas. Targetnya pertengahan 2017 Permennya sudah ada," kata Teddy dalam forum diskusi industri akhir pekan kemarin.
Teddy menjelaskan, salah satu yang tengah digenjot pihaknya dalam pelaksanaan SNI wajib pelumas adalah keberadaan lab uji. Selama ini Pemerintah belum memiliki lab uji yang memadai. Bahkan untuk melakukan pengujian pelumas secara sukarela, produsen masih memanfaatkan lab uji milik Sucofindo, Lemigas, atau Pertamina.
Menurut Teddy, Lab uji menjadi hal yang sangat penting. Sebab melalui jumlah lab uji milik pemerintah yang bisa digunakan pengujian standar pelumas sangat sedikit. Padahal pengujian ini telah dikerjasamakan dengan pihak lain. Saat ini lab uji yang biasa melakukan sertifikasi pelumas baru terdapat empat, harapannya terdapat satu lab Tambahan sehingga ada lima lab yang bisa digunakan pengujian pelumas.
"Ya pas nya ada lima lab. Karena kan pelumas yang beredar ini banyak. Kita harus menyediakan lab uji sebaik mungkin biar tidak ada penumpukan yang mau sertifikasi. Kalau numpuk terus lama keluar hasil sertifikasinya, ini bisa masalah lagi," ungkap Teddy.
Dengan adanya SNI wajib pelumas, lanjutnya, perusahaan yang biasa mengekspor pelumas ke Indonesia akan memilih berinvestasi dan memproduksi pelumas di dalam negeri, sebab pasar pelumas Indonesia sangat besar di mana kebutuhan pelumas Indonesia telah mencapai 850 ribu kilo liter per tahun.