Sabtu 19 Nov 2016 21:05 WIB

Menteri Jonan Terbitkan Peraturan BBM Satu Harga

Red: Nur Aini
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Ignasius Jonan
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Ignasius Jonan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Peraturan tersebut menyebutkan pemberlakuan BBM satu harga di seluruh Indonesia dimulai 1 Januari 2017.

Jenis BBM yang termasuk dalam aturan yang ditandatangani Jonan pada 10 November 2016 tersebut adalah solar dan minyak tanah bersubsidi serta premium penugasan. Harga BBM jenis tersebut ditetapkan Menteri ESDM. Rantai distribusi BBM satu harga adalah badan usaha penerima penugasan, penyalur, dan konsumen.

Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha menyediakan BBM pada lokasi baru.

Dirjen Migas Kementerian ESDM menetapkan lokasi baru penyaluran BBM satu harga. BPH Migas dapat mencabut penugasan badan usaha jika tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan.

Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Provinsi Papua pada 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan BBM satu harga sebagai upaya mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan kebijakan itu, maka harga BBM yang berlaku di seluruh SPBU dan penyalur atau agen premium dan minyak solar (APMS) luar Jawa akan sama yakni premium Rp 6.450 dan solar Rp 5.150 per liter.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement