REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh direksi, komisaris, dan pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab kepatuhan pajak dari keeikutsertaan direksi, komisaris, dan pemegang saham dalam program pengampunan pajak masih sedikit.
Sri mencatat, jumlah direksi, komisaris, dan pemegang saham yang ikut amnesti pajak rata-rata mencapai 60 persen. Di sisi lain, jumlah direksi perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut program pengampunan pajak masing-masing sebesar 54 persen dan 50 persen dari total direksi perusahaan.
Sementara itu, jumlah komisaris perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut program pengampunan pajak masing-masing sebesar 60 persen dan 68 persen dari total komisaris perusahaan. Sedangkan jumlah pemegang saham perusahaan yang tercatat di bursa dan sekuritas yang ikut program pengampunan pajak masing-masing sebesar 60 persen dan 61 persen dari total pemegang saham perusahaan.
"Saya berjanji akan melakukan reformasi supaya anda yakin, tapi jangan tunggu sampai selesai reformasi," ujar Sri di Jakarta, Rabu (23/11).
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga 31 Oktober 2016 jumlah uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 94,12 triliun dan total repatriasi mencapai Rp 142,59 triliun. Dari jumlah tersebut, uang tebusan tax amnesty yang berasal dari perusahaan yang tercatat di bursa, sekuritas, dan dana pensiun hanya mencapai Rp 71,2 triliun. Sementara, dari 537 emiten di Bursa Efek Indonesia sampai tangal 31 Oktober 2016 hanya 131 emiten yang ikut program amnesti pajak.
Secara lebih terperinci, jumlah wajib pajak (WP) badan yang tercatat di bursa yang mengikuti amnesti pajak mencapai 171 WP dari total 579 WP. Sementara itu, WP badan sekuritas sebanyak 60 wajib pajak dari total 139 WP. Sedangkan WP badan dana pensiun hanya enam WP dari total 261 WP.
Berdasarkan sebaran wilayahnya, peserta amnesti pajak dari perusahaan ketiga bidang tersebut juga belum merata. Hingga saat ini, peserta program pengampunan pajak dari perusahaan yang tercatat di bursa, perusahaan sekuritas, dan dana pensiun masih terpusat di wilayah Jawa dan Bali.
"Kalau anda tidak ikut tax amnesty, anda tidak berhak menyanyi Indonesia Raya karena anda tidak membantu seluruh kesatuan Republik Indonesia menjadi satu kesatuan negara yang adil dan makmur," kata Sri.