Senin 28 Nov 2016 16:59 WIB

Pemerintah Kejar Kekurangan Target Penerimaan Pajak Rp 414 Triliun

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah terus berkejaran dengan waktu hingga akhir tahun anggaran ini untuk mengumpulkan penerimaan pajak sesuai target. Artinya, pemerintah hanya memiliki sisa waktu sebulan untuk mencatatkan penerimaan pajak seperti yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebesar Rp 1.355,2 triliun.

Hingga akhir November ini penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan baru sebesar Rp 941 triliun atau 69,4 persen dari target. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, penerimaan pajak pada November 2015 lalu sebesar Rp 806 triliun. Porsinya juga lebih rendah, yakni 64,75 persen dari targetnya dalam APBNP 2015 sebesar Rp 1.244,7 triliun.

“Masih tumbuh signifikan utamanya karena penerimaan PPh. Ini juga dikontribusi program amnesti pajak. Kami harap masih akan banyak WP prominent (besar) dan profesi yang belum melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar agar ikut amnesti pajak,” ujar Yon, di Jakarta, Senin (28/11).

Penerimaan pajak diharapkan bisa meningkat seiring dengan adanya program amnesti pajak. Yon berharap, dengan aktivitas perekonomian yang terus menunjukkan perbaikan, bisa memberikan dorongan kepada wajib pajak untuk lebih berkontribusi dalam penerimaan tahun ini.

Sementara itu, dana repatriasi dari amnesti pajak juga dilaporkan belum optimal. Dari komitmen repatriasi yang tercatat sebesar Rp 149 triliun, baru Rp 40,6 triliun dana repatriasi yang pulang kampung. Dari angka tersebut, 97 persen di antaranya masuk melalui perbankan.

Pemerintah, kata Yon, masih memiliki optimisme bahwa wajib pajak akan tetap membawa kembali dananya di luar negeri untuk direpatriasi sesuai komitmen awal mereka saat melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement