EKBIS.CO, MALANG -- LPPOM MUI Jawa Timur terus mendorong pelaku usaha agar mendaftarkan produknya memperoleh sertifikat halal. Dalam enam tahun terakhir, jumlah produk yang memperoleh sertifikat halal dari LPPOM Jatim terus meningkat.
Sekretaris LPPOM MUI Jatim, Mochamad Khoirul Anwar mengatakan, urgensi sertifikat halal adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban produsen kepada konsumen.
Berdasarkan data LPPOM MUI Jatim, pada 2011 di Jatim terdapat 5.424 produk yang telah mengantongi sertifikat halal. Sedangkan pada 2015 LPPOM MUI telah menerbitkan sertifikat halal untuk 10.381 produk.
"Produk-produk tersebut berasal dari berbagai perusahaan besar maupun UMKM," jelas Khoirul, Selasa (6/12).
Menurutnya LPPOM MUI kerap bekerja sama dengan berbagai SKPD agar UMKM yang notabene terbatas sumber dayanya dapat menempuh sertifikasi secara gratis.
"Kita kerja sama dengan Disperindag, Kemenag, dan lain-lain yang cakupannya hampir merata di seluruh Jatim," imbuhnya.
Dengan demikian, kesadaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya agar tersertifikasi halal makin tinggi. Biaya bukan lagi alasan untuk menunda sertifikasi halal. Tahun ini hingga Agustus 2016 tercatat sudah ada 19.197 produk di Jatim yang sudah bersertifikat halal yang meliputi 402 perusahaan.
Ketua Halal Qualified Industry Development Universitas Brawijaya, Sucipto berpendapat, pemerintah perlu menciptakan sistem yang lebih sederhana dalam proses sertifikasi halal. Sistem yang sederhana dinilai akan semakin mendorong masyarakat untuk mendaftarkan produknya agar bersertifikat halal.
Sistem yang sederhana dipandang penting mengingat Indonesia dibidik untuk menjadi pasar halal.
"Kalau kita tidak gerak cepat maka bisa-bisa malah Indonesia yang dibanjiri produk halal dari luar negeri," kata Sucipto.