Selasa 20 Dec 2016 12:25 WIB

Pemerintah Bentuk Tim Reformasi Perpajakan, Ini Tugasnya

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan seusai rapat perdana Tim Reformasi Perpajakan serta Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Jakarta, Selasa (20/12).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan seusai rapat perdana Tim Reformasi Perpajakan serta Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai di Jakarta, Selasa (20/12).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah membentuk tim reformasi perpajakan di bawah Kementerian Keuangan untuk menggenjot penerimaan perpajakan di tahun depan. Tim ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis pajak, dan meningkatkan integritas dan produktivitas aparat pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, dengan reformasi yang akan dilakukan, diharapkan institusi pajak bisa mendapat kepercayaan masyarakat dan pada ujungnya bisa meningkatkan penerimaan negara dan membangun kepastian usaha. Selain itu, tim ini akan mengawal target pemerintah untuk bisa mengejar rasio pajak sebesar 15 persen pada 2020. Pembentukan tim yang keluar berdasarkan KMK 885/ KMK.03/2016 ini juga akan mempertemukan seluruh anggota tim setiap kuartal untuk membahas perkembangan perpajakan.

"Tim reformasi ini tidak bergerak terpisah, tapi terintegrasi dengan Ditjen Pajak sendiri. Keduanya harus memberi masukan dan memperkuat. Kami juga terbuka terhadap prioritas RUU KUP dan akan masuk ke dewan setelah masa reses," kata Sri dalam konferensi persnya, di Jakarta, Selasa (20/12).

Tim reformasi perpajakan ini terdiri dari empat sub-tim yakni tim pengarah, tim penasihat, tim peninjau, dan tim pelaksana. Tim pengarah bertugas untuk memberikan pengarahan dalam menetapkan kebijakan dalam menjalankan reformasi pajak, membentuk aspek sumber daya manusia di dalam tim reformasi secara keseluruhan, serta memberikan acuan penggunaan anggaran dalam tim. Tim ini diketuai oleh Sri Mulyani selaku Menkeu dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Sementara tim penasihat bertugas memberikan masukan dalam pelaksanaan reformasi perpajakan berdasarkan teori keilmuan. Anggota tim ini termasuk Romli Atmasasmita, Yustinus Prastowo, dan Darussalam. Tim peninjau yang tugasnya melakukan pengamatan dan memberikan masukan sesuai pengalaman di bidangnya beranggotakan pelaku usaha, perwakilan Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, perwakilan media.

Sedangkan tim pelaksana memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyusunan sumber daya manusia, proses bisnis, penyiapan landasan hukum, dan menjalankan kebijakan lain yang diberikan oleh tim pengarah. Tim pelaksana sendiri diketuai oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo.

Sri menambahkan, pihaknya juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dunia usaha, pengamat, ahli, dan pemangku kepentingan lainnya. "Kami simultan jaga APBN dan kami jaga reformasi yang lebih dalam ambisius sehingga mementum dan kepercayaan dari seluruh stakeholder terus kami jaga. Presiden juga memberi dukungan dan memberi instruksi hal-hal yang perlu diperbaiki ini bentuk implementasi dan instruksi dari Presiden selama ini," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai bahwa pembentukan tim reformasi perpajakan memberikan peluang bagi pemerintah dan dunia usaha untuk bisa menyamakan persepsi tentang perpajakan. Selain itu, ia juga menilai bahwa dengan pemberikan formula-formula perpajakan yang baru, diharapkan wajib pajak khususnya yang berlatar belakang dunia usaha bisa meningkatkan kepatuhan pajaknya.

"Penerimaan saya rasa semua masih berpotensi untuk ditingkatkan karena Pajak Penghasilan (PPh) pribadi masih kecil dan badan masih bisa ditingkatkan dan dari segi PPN juga masih bisa dirapikan lagi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement