EKBIS.CO, BANDUNG -- Kanwil DJP Jawa Barat I pada 2016 berhasil menghimpun pajak sebesar Rp 26,7 triliun. Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo, pihaknya berhasil mencapai target tersebut sebesar 88,7 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 30,1 Triliun.
"Dengan demikian penerimaan kami tumbuh 23,4 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Yoyok, kepada wartawan, Senin (2/12).
Menurut Yoyok, pencapaian tersebut diperoleh salah satunya dari penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I ditopang oleh penerimaan tax amnesty hingga menjelang akhir periode II ini sebesar Rp 5,58 triliun. Terjadi peningkatan penerimaan tax amnesty di Periode II sebesar 13 persen dibandingkan periode I yakni sebesar Rp 701 miliar.
“Masyarakat masih punya kesempatan untuk menyampaikan surat pernyataan harta tax amnesty," ujar Yoyok.
Periode II tax amnesty, kata dia, berakhir pada 31 Desember 2016. Namun, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tax amnesty periode II ini karena fasilitas tarif yang masih rendah. Tarif uang tebusan untuk Deklarasi harta dalam negeri dan Repatriasi sebesar 3 persen dan tarif deklarasi luar negeri sebesar 6 persen.
"Tarif tersebut akan naik pada periode III menjadi 5 persen dan 10 persen," katanya.
Berbeda dengan tarif di atas, kata dia, khusus untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memiliki peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir, memperoleh tarif khusus sebesar 0,5 persen dengan deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan 2 persen dengan deklarasi harta di atas Rp 10 miliar.
"Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III pada tanggal 31 Maret 2017," katanya.