EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Sentral Maroko telah memberikan lampu hijau bagi lima bank syariah untuk beroperasi serta mengizinkan tiga bank Perancis menjual produk syariah. Perbankan syariah pada 2017 ini dapat beroperasi di Maroko, setelah mendapatkan izin dari legislatif.
Setelah mengantongi izin tersebut, saat ini Bank Sentral Maroko sedang mempersiapkan sumber daya insani yang akan diisi oleh praktisi yang kompeten di bidang industri keuangan syariah dan juga ulama.
Dilansir Alarabiya, Rabu (4/1), Bank Sentral Maroko menerima tujuh permintaan dari lembaga keuangan untuk dapat beroperasi sebagai lembaga keuangan syariah. Regulator akhirnya memberikan izin kepada tiga bank besar Maroko yakni Attijariwafa Bank, BMCE of Africa, and Banque Centrale Populaire (BCP). Selain itu, regulator juga memberikan izin kepada dua lembaga pinjaman yakni Credit Agricole (CAM) dan Credit Immobilier et Hotelier (CIH).
Saat ini, Attijariwafa Bank sedang melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan salah satu pemegang saham yakni Islamic Development Bank (IDB). Rencananya, IDB akan memiliki saham minoritas yakni antara 10-20 persen. Sedangkan, bank lainnya juga tengah melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan para pemegang saham. Diantaranya BCP dengan Guidance Financial Group, BMCE dengan Al Baraka Banking Group, dan CIH dengan Qatar International Islamic Bank.
Sementara itu, bank BUMN Maroko yakni Credit Agriole (CAM) yang juga mendapatkan izin operasional bank syariah akan membuat unit usaha syariah bersama dengan Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD). Dalam hal ini ICD merupakan anak perusahaan dari IDB yang berbasis di Saudi, dan sepakat akan menyuntikkan dana sebesar 200 juta dirham atau 19,70 juta dolar AS sebagai modal awal. Diharapkan, dari modal tersebut dapat meningkatkan laba sekitar 400 dirham.
Selain itu, anak usaha dari bank asal Perancis yakni Societe Generale, Credit du Maroc, dan BMI juga telah mengantongi izin operasional untuk menjalankan sistem perbankan syariah. Maroko juga berencana untuk menerbitkan sukuk negara yang pertama di pasar domestik pada 2017 ini, namun parlemen belum menyetujui RUU yang mengatur asuransi syariah atau takaful.
Sebelumnya, negara-negara Afrika Utara menolak beroperasinya perbankan syariah karena kekhawatiran ada gerakan islam. Namun, seiring dengan berjalannya waktu industri keuangan syariah dinilai dapat menarik investor asing dan memperkuat likuiditas.