Kamis 05 Jan 2017 14:06 WIB

PKS Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Listrik dan BBM

Rep: Ali Mansur/ Red: Angga Indrawan
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM dan TDL pada awal tahun 2017 ini. Penaikan harga BBM mulai berlaku 5 Januari 2017 untuk semua jenis BBM dengan nilai kenaikan Rp 300 per liter di semua daerah. Sementara penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) telah berlaku lebih dulu mulai 1 Januari 2017 lalu. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. PKS meminta pemerintah membatalkan kenaikan tersebut

"Fraksi PKS menilai dari berbagai indikator ekonomi dan kesejahteraan, rakyat masih sulit secara ekonomi, angka pengangguran masih tinggi, sementara daya beli masyarakat masih rendah," kata Jazuli Juwaini, melalui siaran persnya, Kamis (5/1).

Dengan realitas tersebut, lanjut Jazuli Juwaini, tidak bijak jika pemerintah menambah beban ekonomi rakyat dengan menaikkan harga BBM dan TDL. Maka dari itu  itu, Fraksi PKS meminta kepada Presiden untuk membatalkan atau menunda kenaikan harga BBM dan TDL karena hal ini akan menambah kesulitan dan penderitaan rakyat khususnya rakyat kecil.

Anggota Komisi I ini menyarankan agar Pemerintah fokus terlebih dahulu pada upaya peningkatan fundamental kesejahteraan rakyat sebelum mengambil kebijakan penaikan harga-harga.  Menurut pemerintah harus aktif menciptakan lapangan kerja dulu agar pengangguran bisa dikurangi drastis dan daya beli masyarakat meningkat signifikan. Setelah itu baru kalau mau menaikan BBM dan TDL pun rakyat tidak akan terlalu terpukul dan terbebani," kata Anggota DPR Dapil Banten ini.

“Kalau diterapkan dalam kondisi ekonomi rakyat yang sulit saat ini, lanjut Jazuli, jelas ini akan menjadi "kado pahit" tahun baru 2017,” ucap Jazuli

Terkait TDL, terdapat penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA. Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Akibatnya, sebanyak 18,9 juta pelanggan listrik 900 VA yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) akan mengalami ‎pencabutan subsidi secara bertahap mulai 1 Januari 2017.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement