EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan enam usaha investasi ilegal yang tidak memiliki izin dari regulator dan menawarkan produk yang bisa merugikan masyarakat.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L Tobing mengatakan OJK dan Satgas telah memeriksa enam badan usaha tersebut. Sebelumnya, OJK dan Satgas memantau aktivitas enam badan usaha tersebut dan juga produk investasi yang mereka tawarkan ke masyarakat. "Dari hasil pemeriksaan, keenam perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya," kata Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Rabu (11/1).
Keenam usaha investasi tersebut, seperti dipaparkan Tongam, adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia. Modus operandi yang digunakan enam badan usaha itu beragam.
Tongam menuturkan ada badan usaha yang berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan koperasi, tetapi ketika diminta keterangan perolehan izin dan klarifikasi, direksi perusahaan tersebut tidak hadir. Beberapa pimpinan badan usaha tersebut juga, kata Tongam, sudah menyatakan akan menghentikan kegiatan usahanya.
Tongam mengimbau kepada masyarakat jika ditawari produk investasi, agar memastikan terlebih dahulu perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari OJK. "Masyarakat juga perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," ujarnya.