EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan finalisasi usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan merevisi peraturan terkait dengan pembiayaan dan transaksi margin.
"Peraturan itu, yakni peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, serta Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (16/1).
Menurut dia, perubahan peraturan itu karena banyak terjadi penalangan atau pembiayaan oleh anggota bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria marjin. "Dengan relaksasi margin ini, diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa," katanya.
Nurhaida mengemukakan bahwa terdapat tiga pokok perubahan aturan margin yang ada di dalam revisi Peraturan BEI III-I. Pertama, mengelompokkan AB menjadi dua kategori berdasarkan nilai MKBD, yakni AB dengan MKBD sebesar Rp250 miliar atau lebih dapat melakukan transaksi margin yang telah direalsasi, sementara AB dengan MKBD di bawah Rp 250 miliar hanya dapat melakukan transaksi margin yang masuk dalam daftar efek indeks LQ45.
Kedua, kata dia, penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi margin, sedangkan pokok perubahan yang ketiga mengenai sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Nurhaida juga mengemukakan bahwa dua pokok perubahan dalam revisi aturan II-H yakni perubahan kriteria efek marjin. Adapun perubahan kriteria dilihat dari sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas sehingga saham yang dapat ditransaksikan dapat lebih bervariasi. Selain itu, kata dia, penambahan daftar efek marjin setelah relaksasi margin akan menjadi 179 saham dari sebelumnya berdasarkan data per Januari 2017 sebanyak 61 saham.
Sementara itu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan bahwa dari sebanyak 105 AB aktif di BEI, yang memiliki nilai MKBD Rp250 miliar atau lebih sebanyak 28 AB dengan 18 AB di antaranya memiliki izin margin. Sedangkan 77 AB memiliki MKBD kurang dari Rp 250 miliar dengan 50 AB di antaranya memiliki izin margin.
"MKBD anggota bursa kita memang belum besar, bahkan di Asia Tenggara termasuk yang paling kecil. Dengan relaksasi peraturan itu, saya percaya jumlah perusahaan efek yang akan menaikkan MKDB bertambah karena mereka mau transaksi margin," ujarnya.
Transaksi marjin merupakan perdagangan efek oleh nasabah yang pembiayaannya sebagian dilakukan oleh perantara pedagang efek dengan jaminan (collateral) saham yang dibeli.