EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri asuransi syariah pada tahun ini diproyeksikan tumbuh di kisaran 17- 22 persen year on year (yoy). Hal ini seiring dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan izin pada Unit Usaha Syariah (USS) yang melakukan spin off.
Aziz Setiawan, Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics menjelaskan, secara industri spin off unit usaha syariah (UUS) akan mendorong peningkatan asset karena ada dorongan untuk penguatan modal ketika menjadi full fledge atau mandiri.
"Dengan spin off industri asuransi syariah akan terus berkembang. Industri ini akan tumbuh lebih baik dari tahun lalu di kisaran 17 - 22 persen pada 2017," ujar Aziz pada Republika, Selasa (17/1).
Aziz menjelaskan, konsekuensi spin off maka harus ada penguatan modal dan kelembagaan sehingga akan mendorong peningkatan asset. Sementara dari sisi internal, peta persaingan industri juga akan semakin ketat dan lebih menantang. Karena secara jumlah, perusahaan asuransi syariah penuh atau full fledge dan UUS terus meningkat.
Berdasarkan data OJK per November 2016 tercatat 11 perusahaan asuransi syariah full fledge dan 47 UUS di Indonesia. Dengan rincian, 6 perusahaan full pledge dan 21 UUS di sektor asuransi jiwa syariah, 4 full dan 24 UUS di asuransi umum syariah, serta satu perusahaan full dan dua UUS reasuransi syariah.
Adapun total aset industri asuransi syariah per November 2016 telah mencapai Rp 32,54 triliun. Secara rinci, aset industri asuransi jiwa sebesar Rp 26,52 triliun, aset industri asuransi umum syariah sebesar Rp 4,66 triliun dan reasuransi syariah sebesar Rp 1,35 triliun.
Menurut Aziz, dengan spin off tidak langsung meningkatkan aset asuransi syariah seperti konversi, karena sebelumnya asetnya UUS sudah terhitung. Dengan demikian, peningkatan asetnya yang diharapkan dari penguatan modal dan bisnisnya, sifatnya masih organik.
"Trennya yang full pledge juga akan terus bertambah, karena tuntutan regulasi yang mewajibkan spin-off dan UUS baru juga akan dibuka," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, asuransi syariah full fledge yang baru hasil spin off juga masih membutuhkan adaptasi. Perusahaan baru tersebut mulai belajar menjalankan bisnis secara mandiri dengan beban biaya usaha yang lebih besar ketimbang saat masih menjadi UUS.
Selain itu asuransi syariah tersebut tidak bisa lagi memanfaatkan sejumlah layanan dari induk, seperti sistem teknologi informasi dan tenaga pemasaran. Perusahaan asuransi syariah tersebut juga sudah diwajibkan memenuhi ketentuan organ minimum, antara lain kelengkapan dewan direksi, komisaris, tenaga audit, aktuaris serta pembenahan organisasi dan penyesuaian SOP-SOP.