EKBIS.CO, JAKARTA -- Industri pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Tercatat pada 2016, jumlah investor pasar modal syariah tumbuh menjadi sebanyak 10.500 investor dari 4.908 pada tahun 2015.
Sementara itu minat para investor tercermin dalam jumlah efek syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah mencapai 311 saham syariah, 44 seri sukuk korporasi, 26 seri sukuk negara syariah dan 1 ETF syariah.
Direktur Utama The Indonesia Capital Market Institute (TICMI), Mety Yusantiati menilai, dengan perkembangan pesat ini dibutuhkan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) untuk memacu perkembangan industri pasar modal syariah.
"Dengan semakin meningkatnya jumlah pemegang izin ASPM, kami yakin tingkat kepercayaan investor akan semakin meningkat dan pasar modal syariah di Indonesia akan semakin berkembang," ujar Mety di Jakarta, Kamis (19/1).
Berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 mengenai ASPM mewajibkan setiap orang maupun badan usaha yang betindak sebagai Dewan Pengawas Syariah maupun Tim Ahli Syariah untuk memiliki izin ASPM. Selain harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang syariah muamalah, pemegang izin ASPM juga harus memiliki pengetahuan yang memadai di bidang pasar modal.
Untuk itu, TICMI menyelenggarakan pelatihan ASPM Batch II pada tanggal 20 Januari 2017, dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang. Peserta ASPM berasal dari berbagai kalangan, di antaranya tenaga profesional, akademisi hingga media.
"Dengan diterbitkannya aturan tersebut, maka TICMI akan terus mencetak lulusan ASPM agar dapat mengembangkan industri pasar modal syariah di Indonesia," kata Mety.