Jumat 20 Jan 2017 03:42 WIB

Lahan Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta Siap 91 Persen

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Dwi Murdaningsih
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.
Foto: yogyayes
masterplan Bandara Internasional di Kulonprogo.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lahan pembangunan bandara internasional baru di Yogyakarta telah siap 91 persen. Ini setelah PT Angkasa Pura (AP) I membayarkan ganti kerugian lahan Paku Alam (Paku Alam Ground).

Corporate Secretary AP I, Israwadi mengatakan, nominal sebesar Rp 701,5 miliar sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates untuk membebaskan lahan sekitar 160 ha. Dia mengatakan, penyerahan penitipan ganti rugi tersebut sudah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB tadi.

Israwadi mengatakan, pembayaran ganti rugi tersebut merujuk pada Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Dia mengatakan, selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

"Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara," kata Israwadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/1).

Israwadi mengungkapkan, rincian luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 meter persegi (m2) di Desa Palihan, 157.345 m2  di Desa Sindutan, 869.799 m2 di Desa Glagah, 193.639 m2 di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 ha.

 

Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di mana porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27 persen (160 ha) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 ha.   

 

Sementara, 58 persen lahan atau 340 ha sudah dibayar. Sedangkan 6 persen lahan atau sekitar 35 ha yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran.

"Sisanya sebesar 9 persen merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui penitipan ganti kerugian (konsinyasi) di PN Wates," kata Israwadi.

 

Terkait tanah milik instansi pemerintah untuk fasilitas umumdan fasilitas sosial seluas 6 persen, saat ini sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Daerah Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) DIY yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo.

 

Dengan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya dapat diselesaikan secara keseluruhan setelah selesainya proses konsinyasi di PN Wates.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement