EKBIS.CO, PALEMBANG -- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang, Sumatra Selatan menyasar pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni pipa minyak dan gas pada 2017.
Kepala Dispenda Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan potensi pajak baru ini dibutuhkan karena Dispenda dibebani target cukup tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya. "Target tahun ini sebesar Rp 602 miliar, atau meningkat dibandingkan tahun 2016 yang hanya Rp491,8 miliar," kata dia di Palembang, Selasa (24/1).
Kenaikan target ini lantaran pemkot menilai terdapat beberapa penerimaan yang dapat didongkrak, selain pajak baru yakni PBB pipa migas yang melintasi Kota Palembang. Meski menggenjot penerimaan, Pemerintah Kota Palembang berencana melakukan pemutihan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib pajak yang sudah menunggak di atas lima tahun.
Upaya itu untuk mengundang para penunggak mau membayar pajak kembali karena hutang lamanya sudah dihapuskan pemerintah kota. "Ini sudah direncanakan, salah satunya wacana bagi yang sudah menunggak kurang lebih lima tahun hanya membayar dendanya saja, sementara yang sudah lewat lima tahun akan diputihkan," kata Shinta.
Shinta menuturkan, manakala sektor pajak ini dimaksimalkan maka pemkot dapat meraih seluruh potensi pajak daerah yang masuk dalam Penerimaan Asli Daerah yang diperkirakan mencapai Rp 1,1 triliun.
Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang telah mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah Rp 455,4 miliar per Oktober 2016 atau 92,59 persen dari target hingga akhir tahun. Realisasi pajak yang sudah melebihi target yakni pajak restoran yang mencapai 104,77 persen atau Rp 58,3 miliar dari target Rp 55,6 miliar, kemudian pajak hiburan yang sudah mencapai 113,23 persen atau Rp 13,9 miliar dari target Rp 12,3 miliar, pajak penerangan non-PLN yang mencapai 134,76 persen atau Rp 4,8 miliar dari target Rp 3,6 miliar.
Setelah itu, ada sektor pajak air tanah yang mencapai 164,76 persen atau Rp 18 juta, pajak sarang burung walet yang mencapai realisasi 107,46 persen atau Rp 60,7 juta, kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan yang mencapai 122,34 persen atau Rp 401,4 juta dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 105,33 persen atau Rp 113,4 miliar.