Jumat 27 Jan 2017 15:37 WIB

Pemkot Depok Permudah Akses Bayar Pajak

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Angga Indrawan
 Aktivitas pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Aktivitas pelayanan pembayaran pajak di Kantor DJP Wajib Pajak Besar, Sudirman, Jakarta, Jumat (23/9).

EKBIS.CO,  DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan permudah akses pembayaran pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan kemudahan tersebut, diharapkan perolehan pajak dapat lebih baik dari tahun 2016 lalu.

Sekretaris BKD Kota Depok Helmi Ahmad mengatakan warga Depok kini tidak perlu lagi ke kantor BKD untuk membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Warga kini bisa membayar pajak melalui Bank Jawa Barat (BJB), kecamatan, bank swasta, dan minimarket.

"Kalau hanya ingin bayar PBB, bisa langsung ke kecamatan saja, bisa menghemat ongkos transportasi. Kalau ke kantor BKD tentunya akan biaya transportasi lebih besar," ujar Helmi, Jumat (27/1).

Menurut Helmi, pihaknya kini sudah bekerjasama dengan dua bank swasta dan terus berusaha menjalin kerjasama dengan bank-bank swasta lainnya. "Kita sudah ada kerjasama dengan dua bank swasta nasional, agar masyarakat bisa membayar pajak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa bertambah list bank swastanya," harapnya.

Kemudahan lainnya, lanjut dia, kini warga bisa mudah membayar pajak dengan datang langsung ke gerai minimarket terdekat seperti Indomaret dan Alfamart. Untuk tagihan pembayaran, masyarakat cukup datang ke kelurahan atau bayar langsung ke Indomart maupun Alfamart bila telah mengetahui Nomor Objek Pajak (NOP)-nya.

"Kalau sudah mengetahui NOP-nya bisa langsung bayar ke kasir, nanti akan langsung keluar nominal yang harus dibayarkan. Resi yang dikeluarkan oleh kasir sudah menjadi alat bukti pembayaran yang sah," jelas Helmi. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement