EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyebutkan adanya pertumbuhan dana pihak ketiga sejak September tahun 2016 lalu. Hal ini lantaran mulai mengalirnya dana repatriasi ke dalam negeri.
Namun, 71 persen dari realisasi komitmen repatriasi melalui program amnesti pajak masih terparkir di perbankan. Sisanya, 29 persen dana repatriasi terpecah di pasar modal, asuransi, dan sektor lainnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyebutkan pihaknya masih terus memantau komitmen para pemilik dana untuk menahan dana mereka di dalam negeri paling tidak selama tiga tahun ke depan.
"Dengan bank gateway kami terus lakukan monitoring sehingga dengan demikian kita bisa yakini bahwa repatriasi itu masuk ke sektor-sektor yang produktif apakah di sektor keuangan atau nonkeuangan," kata Muliaman di Kementerian Keuangan, Jumat (3/2).
OJK mencatat, realisasi komitmen repatriasi yang sudah dilakukan sebesar Rp 105,5 triliun. Dengan begitu, total dana repatriasi ditambah dengan uang tebusan amnesti pajak yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 201,3 triliun.
Sebagian besar realisasi repatriasi ditempatkan di dana pihak ketiga (DPK), yakni Rp 74,8 triliun atau 71 persen. Sisanya, dana repatriasi ditempatkan di asuransi, nonkeuangan, dan instrumen lainnya.