EKBIS.CO, TANGERANG -- Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan kereta api bandara Soekarno-Hatta di wilayah Kota Tangerang, mencapai Rp 1,64 triliun rupiah. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang, Badrus Salim mengatakan, jumlah itu didapat terhitung pada hari terakhir pembayaran ganti rugi oleh PT Kereta Api Indonesia.
"Hari ini dibayar 50 bidang, dengan dibayarnya 50 bidang itu maka itu akan mencapai keseluruhan bidang yang berjumlah 877 bidang. Dengan nilai uang sejumlah Rp 1,64 triliun rupiah," ujarnya saat ditemui Republika di gedung BPN kota Tangerang, Jumat (3/2).
Badrus menjelaskan, terkait beberapa bidang tanah yang sudah dikonsinyasi akan melalui proses pengadilan dan akan diproses oleh juru sita pengadilan.
"PT KAI langsung ke pengadilan, dibayarkan. Juru sita pengadilan memanggil pihak-pihak yang dikonsinyasikan untuk mempertimbangkan agar menerima, kalau tidak, nanti dipaksa," ujarnya.