EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas. Namun, rencana yang digaungkan sejak 2007 itu, kini masih belum tahu kapan diberlakukan. Regulasi SNI oli juga masih bersifat sukarela.
Padahal, SNI dibutuhkan agar industri dalam negeri bisa menikmati pasar domestik. Belum lagi, ada masalah peredaran pelumas impor masih merajalela.
Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. Industri yakin, dengan SNI akan mampu memberi perlindungan terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen. Sekaligus juga untuk melindungi dari gempuran oli impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya.
"Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri. SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA," tegas Arya, Selasa (7/2).
Soal SNI kapan diterapkan, menurut Arya, sepenuhnya kewenangan pemerintah. Yang pasti, SNI menjadi bukti adanya perlindungan industri dan konsumen. "Kalau soal kapan diterapkan itu porsi pemerintah yang menjawab," kata Arya.
Pertamina Lubricant sendiri merupakan anggota Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo). Seperti diketahui, saat ini, terutama di berbagai daerah, banyak beredar pelumas dengan merk tidak jelas dan kualitas alakadar. Jika SNI diberlakukan, diyakini akan bisa mengontrol dan menjaga kualitas pelumas yang beredar.
"Menentukan buruk atau baiknya kualitas kan harus ada standarnya, itu pentingnya SNI. Kami sebagai produsen lebih mengutamakan kepercayaan dan perlindungan konsumen dan tentunya fair competition," tegasnya.
Menurut Arya, produk impor sah saja masuk asal harus comply dengan standar yang ditetapkan Indonesia. Barang yang diproduksi di dalam negeri, kata Arya, tentunya juga harus comply dengan standar yang diterapkan tersebut. "Jadi equal," ucap dia.
Merujuk data BPS dan Kementerian Perindustrian, industri pelumas dalam negeri mampu memproduksi pelumas jadi sebesar 1,8 juta kiloliter per tahun. Namun kemampuan pasar dalam negeri untuk menyerap produksi pelumas dalam negeri hanya 47 persen dari total produksi pelumas jadi yang dihasilkan di dalam negeri.
Kondisi ini membuat 950 ribu kiloliter atau setara dengan 53 persen produk pelumas jadi tidak terserap pasar pelumas jadi dalam negeri. Diperburuk dengan masuknya impor produk pelumas sehingga memperberat produsen produk pelumas jadi dalam negeri.
Tak heran, selama lima tahun terakhir neraca perdagangan produk pelumas jadi terus mengalami defisit neraca perdagangan.Untuk jenis pelumas non sintetik mengalami defisit 256,3 juta dolar AS per tahun dan untuk jenis pelumas sintetik terjadi defisit 86,13 juta dolar AS per tahun.
Impor pelumas nonsintetik tahun 2016 didominasi oleh Singapura, dengan nilai impor 184,64 juta dolar AS atau penguasaan 42,1 persen dari total impor pelumas nonsintetik impor pelumas sintetik pada 2016 didominasi Amerika Serikat, dengan nilai impor 23,17 juta dolar AS atau penguasaan 41,8 persen dari total impor pelumas sintetik.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan beberapa ketentuan terkait Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pelumas. Penetapan SNI bagi pelumas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman yang lebih bagi pengguna kendaraan bermotor. Dengan menerapkan SNI Minyak Pelumas, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman, terutama ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang menyangkut masalah keselamatan," kata Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, I Nyoman Supriyatna, saat acara "Ngobras SNI" di kantor BSN, Jakarta, Selasa (7/2).
Salah satu penetapan SNI tersebut ditujukan untuk SNI 7069.2:2012, Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah, atau yang aktab disebut motor 4 tak, sepeda motor yang merupakan revisi dari SNI 06-7069.2-1995, Klasifikasi dan spesifikasi - Pelumas - Bagian 2: Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor. SNI ini disusun oleh subpanitia teknis 75-02-S3 - Produk Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pelumas.
Nyoman menambahkan, SNI ini menetapkan persyaratan mutu yang dinyatakan dalam spesifikasi karakteristik fisika kimia dan spesifikasi parameter unjuk kerja untuk minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah bagi sepeda motor. Pengertian minyak lumas motor bensin 4 langkah adalah pelumas cair hasil proses pencampuran minyak lumas dasar yang berasal dari minyak bumi (mineral), minyak lumas dasar ulang dan bahan lainnya termasuk bahan sitentik ditambah aditif, yang dipergunakan untuk tujuan pelumasan motor bensin 4 langkah sepeda motor.
"Salah satu bahan utama minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor adalah minyak lumas dasar mineral yang berasal dari hasil pengolahan minyak bumi yang digunakan untuk pembuatan minyak lumas dan minyak lumas dasar sintetik yang berasal dari hasil reaksi kimia untuk menghasilkan senyawa dengan karakter terencana dan terukur yang digunakan untuk pembuatan minyak lumas," jelas Nyoman.
Penetapan SNI minyak pelumas didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya minyak pelumas yang tidak aman. Pelumas yang sesuai SNI ini sudah sesuai dengan spesifikasi produk pelumas yang aman dan berkualitas yang meliputi karakteristik fisika kimia termasuk viskositas dan parameter unjuk kerja. "Viskositas adalah ukuran tahanan dalam dari aliran zat cair," imbuhnya.
Adapun tingkat viskositas minyak lumas motor bensin 4 langkah sepeda motor dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni viskositas monograde antara lain : SAE 30, SAE 40 dan SAE 50; dan viskositas multigrade antara lain: SAE 20W-40, SAE 20W-50 dan SAE 15W-40. Sampai saat ini, BSN telah menetapkan 20 SNI Pelumas.