EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) atau securities financing akan memberikan fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME) sehingga aktivitas transaksi di pasar modal domestik dapat lebih meningkat.
"Selain memberikan pinjaman dana untuk transaksi marjin, PEI juga memberikan fasilitas PME, itu sebagai produk lanjutan," ujar Direktur Utama BEI Tito Sulistio di Jakara, Selasa (14/2).
Ia mengemukakan PEI bakal memberikan fasilitas itu kepada perusahaan efek (broker) yang telah menjadi anggota bursa (AB). Namun, hanya saham-saham tertentu saja yang dapat digunakan untuk transaksi PME itu.
"Ini beda dengan transaksi short sell, kalau short sell menjual tidak ada sahamnya, tetapi PME ini investor bisa menjual sahamnya dengan meminjam dan bayar sewa. Fasilitas itu untuk transaksi," katanya.
Ia menjelaskan dengan aset saham pinjaman itu, investor bisa bertransaksi lebih aktif. Namun perlu dicatat, fasilitas PME hanya bisa dilakukan melalui perjanjian.
Saat ini, layanan PME terdapat di Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dengan tujuan hanya untuk membantu anggota bursa (AB) sekaligus sekaligus anggota kliring (AK) memenuhi kebutuhan serah efek dalam penyelesaian transaksi bursa.
Selain itu, kata Tito Sulistio, PEI nantinya juga akan memberikan fasilitas pinjaman dana ke perusahaan sekuritas yang melakukan penjaminan emisi efek penawaran umum perdana saham (IPO). Dengan begitu, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal domestik.
PT PEI merupakan perusahaan yang didirikan oleh self regulatory organizatin (SRO) pasar modal, yang terdiri atas BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI). PEI sedianya akan memulai operasional pada April 2017.