EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan menilai PT Freeport Indonesia seharusnya mau mengikuti peraturan yang diterbitkan Pemerintah untuk mengubah izin dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan perubahan ini, maka akan ada divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.
"Aturannya kan sesuai arahan Pak Presiden, itu divestasi 51 persen bagi yang sudah beroperasi selama 10 tahun. Nah Freeport sudah beroperasi (10 tahun), itu menurut saya loh," kata Jonan di Istana Negara, Selasa (14/2).
Jonan menilai perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia ini kemungkinan telah berlangsung selama 40 tahun lebih. Dengan umur sepanjang ini, Freeport seharusnya mau untuk mendivestasikan saham mereka sebesar 51 persen.
Apalagi divestasi ini dibeli oleh Pemerintah, bukan pihak asing atau perusahaan swasta lainnya. Sehingga PT Freeport masih bisa melakukan pengelolaan atas sumber daya alam di tanah Papua tersebut.
Menurut Jonan, belum ada batas waktu akhir yang bisa diberikan Pemerintah. Meski demikian, hal ini akan diproses setelah IUPK keluar, rekomendasi keluar, kemajuan pembangunan smelter, dan perpanjangan izin.
"Divestasinya terakhir, nggak tahu kapan," ujarnya.