EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak. "Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapa pun secara hukum, karena apa pun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurut dia, langkah arbitrase tersebut jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. "Korporasi global selalu memperlakukan karyawan sebagai aset yang paling berharga dan bukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan semata," ujarnya.
Jonan mengatakan, pemerintah telah dan akan terus berupaya maksimal mendukung semua investasi di Indonesia baik asing maupun dalam negeri. Dalam hal pertambangan mineral logam, pemerintah tetap berpegangan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Saat ini, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah menyetujui perubahan kontrak karya (KK) menjadi IUPK dan mendapatkan rekomendasi ekspor. Namun Freeport menolak perubahan KK menjadi IUPK. Padahal, sesuai hasil pembahasan yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Freeport, pemerintah telah memberikan hak yang sama di dalam IUPK setara dengan yang tercantum di dalam KK selama masa transisi perundingan stabilitas investasi dan perpajakan dalam enam bulan sejak IUPK diterbitkan.
"Namun Freeport menyatakan tetap menolak IUPK dan menuntut KK tetap berlaku," katanya.
Menurut Jonan, Freeport telah mengajukan rekomendasi ekspor dan disetujui pemerintah. Meski, menurut informasi yang beredar, Freeport juga menolak rekomendasi ekspor tersebut.
"Saya Berharap kabar tersebut tidak benar karena pemerintah mendorong Freeport agar tetap melanjutkan usahanya dengan baik, sambil merundingkan persyaratan-persyaratan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan izin, yang akan dikoordinasikan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan BKPM," katanya.
Jonan juga berharap Freeport tidak alergi dengan divestasi hingga 51 persen sesuai tercantum dalam KK pertama antara Freeport dan Pemerintah Indonesia dan juga ditegaskan dalam PP Nomor 1/2017. Memang, kata Jonan, ada perubahan ketentuan divestasi menjadi 30 persen karena alasan pertambangan bawah tanah.
"Namun divestasi 51 persen adalah aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik," ujarnya.