EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakaf dinilai merupakan salah satu instrumen yang perlu dikembangkan dalam keuangan syariah. Namun, pengembangan wakaf ini diperlukan pembenahan secara terstruktur.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mewakili Komite Nasional Keuangan Syariah, Pungky Sumadi menjelaskan, wakaf hanya sebagian kecil dari keuangan syariah.
Wakaf menjadi salah satu instrumen baru perbankan syariah yang berpotensi dalam pengembangan ekonomi masyarakat, karena penghimpunan dana yang besar serta manajemen wakaf yang tepat sasaran dan efektif dapat menciptakan aset-aset produktif yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Namun wakaf ini persoalannya ada di sosialisasi. Kalau kurang sosialisasi, tidak heran BWI hanya menghimpun Rp 13 miliar dari potensi dana Rp 377 triliun dan tanah wakaf 4,2 miliar meter persegi," ujar Pungky dalam diskusi publik bertema "Melirik Wakaf Sebagai Instrumen Potensial Ekonomi Syariah" di Jakarta.
Pungky menilai, niat baik pemerintah saat membentuk UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 masih belum didukung dengan sumber daya manusia yang mumpuni. Sepengamatannya, saat ini kebanyakan nadzir wakaf, khususnya yang tradisional, masih awam mengenai pengelolaan harta.
Padahal kemampuan asset management itu sangat penting. Apabila tidak memiliki kemampuan tersebut, maka tanah wakaf yang diberikan dapat menjadi beban untuk pengelola.
Kemudian yang dinilai sangat penting, kata Pungky, yakni perubahan paradigma wakaf menjadi wakaf produktif. Wakaf produktif itu contohnya bagaimana tanah wakaf dibangun sebagai sebuah kantor dengan mesjid tetap dibangun menjadi lokasi utama.
"Hal ini kan akan menjadikan tanah wakaf itu produktif. Tanah wakaf tidak harus selalu menjadi mesjid. Dengan begini mesjid jadi lebih hidup juga dan mensejahterakan masyarakat di sekitar," tutur Pungky.
Kendati begitu, diperlukan perubahan besar untuk m mengubah paradigma tanah yang warisan menjadi komersil, lalu akses bagaimana mengubah tanah produktif. Selain itu, yang harus dikembangkan adalah terkait data wakaf.
Pengelola dana wakaf diharuskan memiliki kemampuan dalam laporan keuangan yang harus terverifikasi. Persoalan sturktural yang ada saat ini, kata Pungky, penting untuk memperbaiki performa. Di sisi lain juga ada masalah kelembagaan dan tata kelola. "Hal-hal ini nantinya akan menjadi bagian yang akan dikembangkan oleh KNKS," kata Pungky.
Pada kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Harian Republika, Irfan Djunaidi mengatakan, saat ini pemberitaan seputar ekonomi syariah sudah semakin berkembang dibandingkan 10 tahun yang lalu. Namun, ekonomi syariah di Indonesia sejauh ini belum berkembang seluruhnya.
Untuk itu diperlukan sosialiasi yang masif yang dinilai akan mendorong minat dan pertumbuhan industri keuangan syariah. Peran media dalam hal ini sangat penting sekali. "Awareness mengenai wakaf dan ekonomi syariah ini harus didorong oleh media. Mudah-mudahan menjadi momentum media untuk menyadarkan kalo potensi wakaf itu besar," kata Irfan.