EKBIS.CO, MALANG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah Indonesia sudah memberikan pilihan yang cukup fair kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Menurutnya, pemerintah Indonesia sudah menyodorkan tiga pilihan kepada perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Pertama, PTFI mengikuti persyaratan yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sambil berunding dengan pemerintah. Kedua, apabila PTFI masih keberatan maka Jonan mempersilakan perusahaan melobi parlemen untuk mengamandemen undang-undang.
"Silakan dilobi tapi tidak bisa kalau pemerintah disuruh melanggar undang-undang," katanya di Malang, Selasa (21/2). Ketiga, apabila kesepakatan tetap dirasa kurang memuaskan maka persoalan ini bisa dibawa ke arbitrase.
Indonesia, lanjutnya, harus menghargai hak-hak investor. Komitmen ini merujuk pesan Presiden Jokowi yang ingin selalu mendorong kemudahan berinvestasi. "Semua kita mudahkan dan semua kita kasih, tinggal mau atau tidak (menjalani)," tegas Jonan.
Pernyataan tersebut menurut Jonan juga sudah diungkapkan saat bertemu dengan Chief Executive Officer dan Presiden Freeport Mcmoran Inc, Richard C Adkerson.
Saat ini, pemerintah telah menerbitkan rekomendasi ekspor asalkan perusahaan punya komitmen untuk membangun smelter. "Jadi kalau mau ekspor lagi silakan, kalau yang dikhawatirkan adalah perjanjian stabilitas investasi 'kan memang sedang dibahas," paparnya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu enam bulan untuk membahas masalah tersebut. Selama rentang waktu itu, persyaratan-persyaratan dalam kontrak karya masih berlaku sampai pembahasan selesai.
"Jadi sebenarnya tidak ada apa-apa, kalau mau jalan ya jalan saja sampai pembahasan selesai," kata Jonan menambahkan.