EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mempercepat pengerjaan lima jalan tol yang dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian pengusahaan dan penjaminan terhadap lima jalan tol.
Rincian perjanjian yang diteken pemerintah adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Kuala Namu-Tebing Tinggi-Parapat di Sumatra Utara serta penandatanganan PPJT sekaligus Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regress untuk Jalan Tol Serang-Panimbang di Banten dan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Jawa Barat. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regress untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) di Jabodetabek dan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar di Jawa Timur.
Kelima jalan tol yang ditargetkan akan rampung di tahun 2019 mendatang juga mendapat penjaminan dari PT Pejaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Selain itu, pemerintah juga menyediakan pendanaan pengadaan tanah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk mendukung pembebasan lahan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang disepakati memiliki nilai mencapai Rp 50,9 triliun. Jumlah sebesar itu untuk pembangunan tol sepanjang 362,02 kilometer (km).
Nantinya, jalan tol Cisumdawu memiliki panjang 60 km dengan nilai investasi Rp 8,21 triliun. Sedangkan nilai investasi untuk Serang-Panimbang sepanjang 84 km dan Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Tebing Tinggi sepanjang 143 km masing-masing sebesar Rp 5,3 triliun dan Rp 13,4 triliun. Dari kelima jalan tol yang dipercepat, jalan tol Serang-Panimbang dan jalan tol Cisumdawu termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016.
"Pembangunan kelima proyek jalan tol ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing," ujar Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (22/2).
Menurutnya, pembangunan jalan tol ini bisa menjadi solusi atas kemacetan serta memudahkan akses distribusi barang dan manusia dan secara langsung bisa memberikan efek ikutan berupa aktivitas ekonomi di sekitar jalan tol. Kemajuan proyek jalan tol dengan skema KPBU ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan keterlibatan swasta dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Alasannya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam membiayai kebutuhan pembangunan di seluruh Indonesia sebesar Rp 4.800 triliun.
"Partisipasi swasta perlu ditingkatkan agar anggaran pemerintah dapat dioptimalkan untuk pembangunan lainnya, seperti program pengentasan kemiskinan dan pengembangan daerah terpencil," ujar Darmin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol tak hanya bergantung pada sumber anggaran yang dikucurkan kepada Kementerian PUPR. Pembangunan infrastruktur, lanjutnya, bisa memanfaatkan anggaran negara yang disalurkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Selama dua tahun terakhir sudah lebih dari Rp 100 triliun PMN yang diberikan kepada BUMN, khususnya yang memiliki tugas untuk membangun infrastruktur.
"Dukungan lainnya bisa lewat penjaminan. Seperti hari ini, Rp 37 triliun berasal dari pihak swasta maupun badan usaha yang ikut membangun konstruksi infrastruktur ini mendapatkaan jaminan dalam bentuk keamanan atas risiko," katanya.