EKBIS.CO, JAKARTA -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membicarakan ancaman arbitrase PT Freeport Indonesia terhadap pemerintah Indonesia.
"Kami mendukung (Pemerintah, red) dan memberikan aksi hukum, beliau (Menteri ESDM Ignasius Jonan) senang sekali. Bila perlu akan dilibatkan dengan Jaksa Agung untuk proses arbitrase nantinya," kata Dewan Penasihat Peradi Otto Hasibuan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2).
Peradi juga meminta akses informasi dan data terkait PT Freeport Indonesia kepada Kementerian ESDM untuk mempelajari lebih lanjut kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Dugaan dari Peradi, Freeport telah melakukan pelanggaran terhadap kontrak kerja sama, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup. Saat ini Peradi sedang mempelajari dugaan pelanggaran lingkungan hidup tersebut.
Selain itu dugaan lainnya adalah belum dibangunnya smelter Freeport yang terdapat di Gresik, Jawa Timur. "Kewajibannya belum dilaksanakan, smelter hanya 40 persen saja. Kalau dalam bahasa hukum, jika tidak melakukan kewajiban itu sudah melakukan pelanggaran," kata Otto.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa masih ada pelanggaran terkait konsentrat namun masih dalam tahap dugaan. Otto menegaskan jika sampai pada proses arbitrase, ia yakin posisi pemerintah kuat dan harus memiliki keyakinan.