EKBIS.CO, JAKARTA -- Tekstil impor ilegal di pasaran Indonesia jelas merugikan pasar tekstil dalam negeri. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya pembatasan pelabuhan impor tekstil kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Peraturan baru impor tekstil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No: 732/MPP/Kep/10/2002 tanggal 22 Oktober 2002. Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Ahmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan adapun pelabuhan resmi yang boleh menjadi pelabuhan impor tekstil ialah Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Bitung.
“Untuk membatasi penyelundupan atau import ilegal garment dan pakaian jadi, Kemenperin menginginkan hanya di pelabuhan Dumai dan Bitung," kata Sigit dalam rilis.
Sigit juga menjelaskan, pembatasan pelabuhan untuk impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ini bisa membangkitkan industri TPT dalam negeri. Selain itu, pengendalian impor industri TPT ini juga berguna untuk mempertahankan iklim usaha agar tetap kondusif.
Meski demikian, Sigit mengatakan Kemenperin hanya bisa mengusulkan adanya pembatasan tersebut. Sebab, wewenang di pelabuhan untuk bongkar muat barang impor ada di Kemendag. “Kami sudah ajukan tapi hanya bisa sebatas itu karena wewenang di pelabuhan untuk bongkar muat barang impor itu ada di Kemendag," tambah Sigit.
Sigit memprediksi, selama ini impor tekstil dimungkinkan masuk melalui sejumlah pintu. Sementara pengaturan pintu masuk atau entry point yang diajukan oleh Kemenperin hanya ditujukan untuk dua pelabuhan saja.
Sigit juga mengaku kedua pelabuhan tersebut dipilih oleh Kemenperin karena keduanya sudah berstatus internasional. “Padahal kami memilih kedua pelabuhan tersebut karena keduanya sudah berstatus internasional. Kalau sudah berstatus internasional sepertinya tidak ada kendala nantinya," ucap Sigit.